Advertisement
Pemkab Bantul Evaluasi Kinerja Lurah yang Jadi Caleg
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengevaluasi kinerja sejumlah lurah atau kepala desa sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2014.
"Tentu sudah ada evaluasi, karena sebelum ditetapkan menjadi calon anggota legislatif (caleg) mereka perlu mengajukan pengunduran diri," kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Bantul, Sigit Widodo, Minggu (29/9/2013).
Advertisement
Lima dari sebanyak 466 caleg yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bantul pada Pemilu 2014 berasal dari unsur lurah atau sebelum mencalonkan diri mereka menjabat sebagai kepala desa aktif.
Menurut dia, evaluasi kinerja yang telah dilakukan di antaranya mengenai laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk kebijakan apakah sesuai dengan program pembangunan desa saat itu.
Oleh sebab itu, kata dia, jika dalam evaluasi tersebut ditemukan permasalahan atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka pihaknya tidak bisa mengabulkan proses pengunduran diri lurah.
"Sesuai aturan bahwa lurah yang jadi caleg harus sudah mengundurkan diri, dan itu harus disertai dengan surat keputusan (SK) pengunduran diri yang ditandatangi pejabat daerah yang berwenang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
- Jalan Kaki atau Pakai Mobil, Malioboro Padat Merayap Wisatawan
- Buruh Jogja Nilai Formula UMP-UMK 2026 Tidak Berkeadilan
Advertisement
Advertisement




