Advertisement

KORUPSI OPERASIONAL TRANS JOGJA : Mantan Kepala Dinas Divonis 22 Bulan

Jumali
Jum'at, 28 Maret 2014 - 10:07 WIB
Nina Atmasari
KORUPSI OPERASIONAL TRANS JOGJA : Mantan Kepala Dinas Divonis 22 Bulan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan Direktur Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi dijatuhi vonis satu tahun 10 bulan penjara atas dugaan korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja pada 2008.

Selain itu, keduanya dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa uang pengganti.

Advertisement

Sebelumnya, Mulyadi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta, sedangkan Purwanto lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan dan dibebani uang pengganti Rp562 juta.

Alasan vonis itu diberikan lebih rendah, karena majelis hakim yang dipimpin oleh Soewarno menyatakan dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor terkait tindakan memperkaya diri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY disebutkan kerugian negara Rp431,43 juta.

Namun majelis mendapatkan fakta bahwa uang kerugian itu telah digunakan untuk operasional Trans Jogja tertanggal 18-29 Februari. Semua saksi, kata dia, menyebutkan pada kurun waktu itu bus Trans Jogja beroperasi, sementara berdasarkan uji petik rata-rata kilometer Trans Jogja per harinya 309,06 kilometer.

”Maka ketika BOK dikalikan jumlah hari Rp431,43 juta sudah terserap ke sana,” ungkap Soewarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (27/3/2014).

Terhadap tambahan kerugian yang dihitung oleh JPU sebesar Rp149,53 juta, majelis hakim menyatakan itu juga tak mendukung dakwaan primer. Alasannya, kalibrasi aturan yang dipakai adalah peraturan Kepala Dinas Perhungan DIY pada 2012.

“Bagaimana bisa kami memberlakukan peraturan yang muncul pada 2012 untuk peristiwa 2008.”

Di sisi lain, justru belakangan ditemukan BOK yang telah dikeluarkan ternyata tidak hanya untuk satu bus Trans Jogja jalur 1A-1B saja, melainkan lebih. Padahal JPU sebelumnya hanya menyebutkan satu bus saja. “Ini kan membingungkan,” kata Soewarno.

Meski begitu vonis tetap diberikan, karena proses pencairannya dan dokumennya tidak sesuai prosedur. Dari bukti yang didapatkan berupa berita acara kilometer tempuh diajukan setelah BOK cair.

“Jadi kilometer tempuh berpotensi dimanipulasi supaya lebih dekat dengan jumlah uang yang dicairkan. Di sini potensi kerugian negara itu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DPR Akan Mengkaji Usulan Perubahan Bandara VIP IKN Jadi Komersial

News
| Jum'at, 25 Juli 2025, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia

Wisata
| Rabu, 23 Juli 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement