FIFA Percayakan Laga Pembuka Piala Dunia 2026 kepada Wilton Sampaio
FIFA menunjuk Wilton Sampaio sebagai wasit laga pembuka Piala Dunia 2026 antara Meksiko vs Afrika Selatan di Stadion Azteca. Simak profil dan rekam jejaknya.
Harianjogja.com, JOGJA- Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan Direktur Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi dijatuhi vonis satu tahun 10 bulan penjara atas dugaan korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja pada 2008.
Selain itu, keduanya dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa uang pengganti.
Sebelumnya, Mulyadi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta, sedangkan Purwanto lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan dan dibebani uang pengganti Rp562 juta.
Alasan vonis itu diberikan lebih rendah, karena majelis hakim yang dipimpin oleh Soewarno menyatakan dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor terkait tindakan memperkaya diri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY disebutkan kerugian negara Rp431,43 juta.
Namun majelis mendapatkan fakta bahwa uang kerugian itu telah digunakan untuk operasional Trans Jogja tertanggal 18-29 Februari. Semua saksi, kata dia, menyebutkan pada kurun waktu itu bus Trans Jogja beroperasi, sementara berdasarkan uji petik rata-rata kilometer Trans Jogja per harinya 309,06 kilometer.
”Maka ketika BOK dikalikan jumlah hari Rp431,43 juta sudah terserap ke sana,” ungkap Soewarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (27/3/2014).
Terhadap tambahan kerugian yang dihitung oleh JPU sebesar Rp149,53 juta, majelis hakim menyatakan itu juga tak mendukung dakwaan primer. Alasannya, kalibrasi aturan yang dipakai adalah peraturan Kepala Dinas Perhungan DIY pada 2012.
“Bagaimana bisa kami memberlakukan peraturan yang muncul pada 2012 untuk peristiwa 2008.”
Di sisi lain, justru belakangan ditemukan BOK yang telah dikeluarkan ternyata tidak hanya untuk satu bus Trans Jogja jalur 1A-1B saja, melainkan lebih. Padahal JPU sebelumnya hanya menyebutkan satu bus saja. “Ini kan membingungkan,” kata Soewarno.
Meski begitu vonis tetap diberikan, karena proses pencairannya dan dokumennya tidak sesuai prosedur. Dari bukti yang didapatkan berupa berita acara kilometer tempuh diajukan setelah BOK cair.
“Jadi kilometer tempuh berpotensi dimanipulasi supaya lebih dekat dengan jumlah uang yang dicairkan. Di sini potensi kerugian negara itu.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
FIFA menunjuk Wilton Sampaio sebagai wasit laga pembuka Piala Dunia 2026 antara Meksiko vs Afrika Selatan di Stadion Azteca. Simak profil dan rekam jejaknya.
Menag dorong kurikulum ekoteologi di pesantren untuk bangun kesadaran cinta alam, manusia, dan Tuhan secara utuh.
Pemerintah siapkan digital single ID berbasis AI untuk bansos lebih tepat sasaran dan kurangi kebocoran anggaran.
Kasus pesta di kelab malam Karawang, 3 tersangka ditetapkan. Pemprov Jabar siapkan pembinaan bagi pelajar yang terlibat.
Kemenhaj bongkar kasus penipuan haji 2026 di Makkah, dari badal haji fiktif hingga penggelapan dana miliaran rupiah.
Program Koperasi Desa Merah Putih di Batang masih menghadapi kendala regulasi, lahan, dan pembangunan. Simak kondisi terbaru dan tantangannya.