Advertisement
KORUPSI OPERASIONAL TRANS JOGJA : Mantan Kepala Dinas Divonis 22 Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan Direktur Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi dijatuhi vonis satu tahun 10 bulan penjara atas dugaan korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja pada 2008.
Selain itu, keduanya dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa uang pengganti.
Advertisement
Sebelumnya, Mulyadi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta, sedangkan Purwanto lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan dan dibebani uang pengganti Rp562 juta.
Alasan vonis itu diberikan lebih rendah, karena majelis hakim yang dipimpin oleh Soewarno menyatakan dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor terkait tindakan memperkaya diri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY disebutkan kerugian negara Rp431,43 juta.
Namun majelis mendapatkan fakta bahwa uang kerugian itu telah digunakan untuk operasional Trans Jogja tertanggal 18-29 Februari. Semua saksi, kata dia, menyebutkan pada kurun waktu itu bus Trans Jogja beroperasi, sementara berdasarkan uji petik rata-rata kilometer Trans Jogja per harinya 309,06 kilometer.
”Maka ketika BOK dikalikan jumlah hari Rp431,43 juta sudah terserap ke sana,” ungkap Soewarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (27/3/2014).
Terhadap tambahan kerugian yang dihitung oleh JPU sebesar Rp149,53 juta, majelis hakim menyatakan itu juga tak mendukung dakwaan primer. Alasannya, kalibrasi aturan yang dipakai adalah peraturan Kepala Dinas Perhungan DIY pada 2012.
“Bagaimana bisa kami memberlakukan peraturan yang muncul pada 2012 untuk peristiwa 2008.”
Di sisi lain, justru belakangan ditemukan BOK yang telah dikeluarkan ternyata tidak hanya untuk satu bus Trans Jogja jalur 1A-1B saja, melainkan lebih. Padahal JPU sebelumnya hanya menyebutkan satu bus saja. “Ini kan membingungkan,” kata Soewarno.
Meski begitu vonis tetap diberikan, karena proses pencairannya dan dokumennya tidak sesuai prosedur. Dari bukti yang didapatkan berupa berita acara kilometer tempuh diajukan setelah BOK cair.
“Jadi kilometer tempuh berpotensi dimanipulasi supaya lebih dekat dengan jumlah uang yang dicairkan. Di sini potensi kerugian negara itu.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR Akan Mengkaji Usulan Perubahan Bandara VIP IKN Jadi Komersial
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Call Center PMI Kulonprogo Diduga Dicatut untuk Pinjol, Penagih Mencari SV
- Percepatan Progam Cek Kesehatan Gratis, Dinkes Bantul Segera Jemput Bola
- Sultan HB X Tegaskan Stadion Maguwoharjo Bisa Dipakai Semua Tim Sepak Bola Termasuk PSIM Jogja
- Tak Hanya Bagi Kalangan Pegawai, Pemkab Gunungkidul Siapkan 10 Lokasi Jamasan Pusaka untuk Masyarakat
- Pemda DIY Siap Komunikasikan Ganti Rugi bagi Warga Terdampak JJLS
Advertisement
Advertisement