Advertisement
Duh, Dana Parpol Tiap Tahun Bermasalah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Penggunaan dana bantuan untuk partai politik (Parpol) di Kabupaten Bantul tiap tahun bermasalah karena selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana yang digelontorkan dari APBD untuk parpol mencapai ratusan juta rupiah.
Inisiator Peraturan Daerah (Perda) dana Parpol Agus Effendi mengatakan, sejak 2011 hingga saat ini, BPK selalu menemukan masalah dalam penggunaan anggaran Parpol yang bersumber dari APBD Bantul.
Advertisement
Kebanyakan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Parpol penerima bantuan. Kondisi itu kata dia dialami hampir semua Parpol di Bantul.
Tidak dapat dipertanggungjawabkannya penggunaan anggaran, menurut politisi PKS, itu karena Parpol kebingungan soal aturan penggunaan dana tersebut. Selama ini, parpol mengacu pada Perda No. 14/2012 tentang dana parpol dalam menggunakan anggaran itu.
Perda itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai bantuan dana parpol. Namun PP itu tidak mengatur rinci aturan penggunaan dana tersebut. Belakangan justru keluar Permendagri yang juga mengatur dana parpol.
"Misalnya, soal dana administrasi, boleh enggak dipakai untuk transportasi dan lainnya. Itukan kami bingung, di PP enggak rinci," terang Agus Effendi, Kamis (1/5/2014).
Sementara BPK, kata dia, kerap menganggap penggunaan dana itu banyak kekeliruan. Auditor negara itu mengacu pada PP mengenai dana parpol yang menurut Agus tidak rinci.
Padahal tidak sedikit dana yang digelontorkan untuk parpol. Tahun ini misalnya, ada sekitar Rp800 juta dana APBD yang dialokasikan untuk parpol. "Tiap parpol memperoleh besaran beda-beda, ada yang hanya belasan juta ada yang sampai ratusan juta tergantung jumlah kursi di DPRD," imbuhnya.
Selain bermasalah dari sisi pertanggungjawaban, menurut Agus, laporan penggunaan dana itu kerap terlambat. Namun selama ini, parpol belum pernah menerima sanksi.
Lantaran banyak menuai masalah, DPRD Bantul kini tengah menggarap Rancangan Perda mengenai dana Parpol. Aturan itu berguna untuk mengatur secara rinci penggunaan dana agar sesuai dengan yang dimaksud oleh BPK.
"Kalau setelah ada Perda nanti, penggunaannya untuk apa bisa lebih jelas," ujarnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Caleg Bagi-Bagi Doorprize dan Sembako, Ini yang Dilakukan Bawaslu Jogja
- Warga Mantrijeron Panen Satu Ton Kompos dari Biopori Jumbo
- Dinilai Rawan, Bawaslu DIY Awasi Ketat Distribusi Surat Suara
- Ikut Waspadai Munculnya Kasus Pneumonia, Ini yang Dilakukan Dinkes DIY
- Pemkot Jogja Sabet Predikat Sangat Baik pada Anugerah Meritokrasi KASN 2023
Advertisement
Advertisement