Advertisement
Ini Alasan Pemda Atur KPID dan KI DIY di Bawah Diskominfo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY Jarot Budi Harjo menyadari keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendasar UU No32/2002 tentang penyiaran bahwa KPI merupakan adalah sebuah komisi penyiaran yang memiliki kedudukan tersendiri meskipun penyelenggarannya dibiayai negara.
Namun rencana peleburan KPID dan KI itu dipertimbangkan dengan alasan untuk mengikuti aspek kebutuhan daerah. Karena dengan dijadikannya Dinas Kebudayaan DIY sebagai Badan Kebudayaan, otomatis slot dinas masih kosong, sehingga bidang kominfo dipisahkan dari Dinas Perhubungan.
Advertisement
“Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007, maksimal jumlah dinas di Pemda DIY 12, sekarang DIY memiliki 13 dinas tidak termasuk DPKKA karena tidak dihitung,” katanya.
Menanggapi hal ini, anggota Pansus Arif Noor Hartanto meminta agar pemda tidak hanya mendasarkan pada perspektif normatif untuk mengatur KPI dan KI DIY.
“Tapi pemikiran yang lebih luas menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Politisi PAN itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Gudang Sampah di Bantul Terbakar Akibat Ditinggal Beli Makan
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 26 Maret
- Sampah Lebaran Sleman: Volume TPST Turun, Waspada Lonjakan 15 Persen
- Jumlah Penumpang Bandara YIA Melonjak 31 Persen Saat Puncak Arus Balik
- Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Advertisement




