Advertisement
PENJUALAN TANAH UGM : Kejati Panggil Notaris
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY terus mengembangkan dugaan korupsi penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kabupaten Bantul. Penyidik memanggil notaris untuk dimintai klarifikasi terkait jual beli tanah di Wukirsari, Cangkringan, Sleman.
Notaris tersebut yang menerbitkan akta tanah yang dibeli salah satu tersangka Triyanto.
Advertisement
“Kita ingin klarifikasi status tanah di Wukirsari. Para tersangka dan saksi terkait serta notaries sudah kita panggil,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, Jumat (22/8/2014)
Namun demikian, Purwanta belum bisa menyampaikan identitas notaries maupun hasil pemeriksaan. Dengan alasan materi pemeriksaan sudah masuk dalam materi penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, sebelumnya juga mengatakan, ada indikasi hasil penjualan tanah di Plumbon dibelikan tanah di beberapa lokasi. Namun indikasi tersebut masih terus didalami penyidik.
“Kita masih mendalaminya,” ucap Azwar, beberapa waktu lalu. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2014/08/18/penjualan-tanah-ugm-4-dosen-ugm-dicecar-20-pertanyaan-527706">PENJUALAN TANAH UGM : 4 Dosen UGM Dicecar 20 Pertanyaan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petugas Haji 2026 Jalani Latihan Semi Militer, Ini Tujuannya
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Investasi Sleman 2025 Tembus Rp4,81 Triliun, Naik 110 Persen
- Bea Cukai Siagakan 36 Petugas Sambut Haji Perdana via YIA
- Angka Pernikahan di DIY Turun Konsisten Sejak 2019
- LBH Jogja Soroti Represi Aktivis dan Konflik Agraria Sepanjang 2025
- Dispar Kulonprogo Dorong Desa Wisata Mandiri Jadi Profesi Utama
Advertisement
Advertisement



