Advertisement
ATURAN TANAH BENGKOK : Pamong Kehilangan Ribuan Hektare Tanah, Kok?

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Ribuan hektare tanah bengkok yang selama ini dinikmati pamong desa di Bantul bakal diserahkan ke pemerintah desa. Pamong desa hanya akan mendapat pemasukan dari gaji dan tunjangan yang telah diatur pemerintah.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Heru Wismantara menyatakan sesuai amanah UU Desa, pamong mulai
dari kepala desa sampai kepala dusun tidak boleh lagi menikmati keuntungan dari tanah bengkok. Tanah bengkok bakal dikembalikan ke pemerintah desa dan menjadi pemasukan untuk desa. Penarikan tanah bengkok dari pamong desa diperkirakan akan berjalan dalam dua tahun ke depan.
Advertisement
“Sesuai UU harusnya dua tahun sejak UU berlaku harus sudah diterapkan [penarikan tanah bengkok],” ujarnya, Senin (10/11/2014).
Pemdes mencatat ada ribuan hektare tanah bengkok yang selama ini dikelola pamong desa. Ia mencontohkan di Desa Srigading, Kecamatan Sanden, total tanah bengkok sebanyak 32 hektare atau 40% dari total tanah milik desa. Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan desa lainnya di Bantul. Artinya bila dikalikan dengan 75 desa di Bantul, total tanah bengkok di Bantul mencapai lebih dari 2.000 hektare.
“Aturannya kan untuk tanah bengkok 40 persen dari total tanah desa sedangkan 60 persen untuk pembangunan desa,” imbuh Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Saran Pakar UGM Antisipasi Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
- Spanduk Bermuatan Provokatif tentang Ade Armando Dicopot Bawaslu Kota Jogja
- Jutaan Kendaraan Diprediksi Masuk ke Kota Jogja saat Libur Nataru
- Ratusan Tenaga Kesehatan Kota Jogja Dapat Edukasi soal Stunting
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 7 Desember 2023: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement