Advertisement

ATURAN TANAH BENGKOK : Pamong Kehilangan Ribuan Hektare Tanah, Kok?

Bhekti Suryani
Selasa, 11 November 2014 - 18:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
ATURAN TANAH BENGKOK : Pamong Kehilangan Ribuan Hektare Tanah, Kok? Ilustrasi tanah (Dok/JIBI - Solopos)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Ribuan hektare tanah bengkok yang selama ini dinikmati pamong desa di Bantul bakal diserahkan ke pemerintah desa. Pamong desa hanya akan mendapat pemasukan dari gaji dan tunjangan yang telah diatur pemerintah.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Heru Wismantara menyatakan sesuai amanah UU Desa, pamong mulai
dari kepala desa sampai kepala dusun tidak boleh lagi menikmati keuntungan dari tanah bengkok. Tanah bengkok bakal dikembalikan ke pemerintah desa dan menjadi pemasukan untuk desa. Penarikan tanah bengkok dari pamong desa diperkirakan akan berjalan dalam dua tahun ke depan.

Advertisement

“Sesuai UU harusnya dua tahun sejak UU berlaku harus sudah diterapkan [penarikan tanah bengkok],” ujarnya, Senin (10/11/2014).

Pemdes mencatat ada ribuan hektare tanah bengkok yang selama ini dikelola pamong desa. Ia mencontohkan di Desa Srigading, Kecamatan Sanden, total tanah bengkok sebanyak 32 hektare atau 40% dari total tanah milik desa. Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan desa lainnya di Bantul. Artinya bila dikalikan dengan 75 desa di Bantul, total tanah bengkok di Bantul mencapai lebih dari 2.000 hektare.

“Aturannya kan untuk tanah bengkok 40 persen dari total tanah desa sedangkan 60 persen untuk pembangunan desa,” imbuh Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru

News
| Kamis, 07 Desember 2023, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Wisata Bangkok, Menikmati Senja di Sungai Chao Phraya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement