Advertisement

KASUS KORUPSI JOGJA : Staf Disperindagkoptan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bergulir

Ujang Hasanudin
Selasa, 06 Januari 2015 - 10:20 WIB
Nina Atmasari
KASUS KORUPSI JOGJA : Staf Disperindagkoptan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bergulir

Advertisement

Kasus korupsi Jogja terbaru adalah dugaan korupsi dana hibah bergulir. seorang staf Disperindagkop Jogja Ditetapkan tersangka

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri Jogja menetapkan staf Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja berinisial ST sebagai tersangka korupsi dana hibah bergulir penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan atau disebut PEW.

 

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jogja Aji Prasetyo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama sekitar lima bulan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dana PEW.

 

Dengan begitu, kasus tersebut pun ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Jumat (2/1/2015) januari lalu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

 

"Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, staf Disperindagkoptan berinisial ST," kata Aji, Senin (5/1/2015).

 

Menurut Aji, tersangka diduga dengan sengaja memanfaatkan dana PEW 2012-2013 untuk kepentingan pribadi. Padahal ST tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana tersebut.

 

Hal yang memudahkan ST mengambil dana PEW karena ia sebagai orang yang dikuasakan memegang buku rekening. "Tapi ST tidak punya kuasa menggunakan uang itu," kata dia.

 

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara Rp178 juta. Sejak temua BPK tersebut ST langsung mengembalikan uang ke kas daerah. Namun, Aji menyatakan pengembalian uang tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement