Advertisement

KASUS KORUPSI JOGJA : Staf Disperindagkoptan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bergulir

Ujang Hasanudin
Selasa, 06 Januari 2015 - 10:20 WIB
Nina Atmasari
KASUS KORUPSI JOGJA : Staf Disperindagkoptan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bergulir

Advertisement

Kasus korupsi Jogja terbaru adalah dugaan korupsi dana hibah bergulir. seorang staf Disperindagkop Jogja Ditetapkan tersangka

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri Jogja menetapkan staf Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja berinisial ST sebagai tersangka korupsi dana hibah bergulir penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan atau disebut PEW.

 

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jogja Aji Prasetyo mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama sekitar lima bulan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dana PEW.

 

Dengan begitu, kasus tersebut pun ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Jumat (2/1/2015) januari lalu dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

 

"Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, staf Disperindagkoptan berinisial ST," kata Aji, Senin (5/1/2015).

 

Menurut Aji, tersangka diduga dengan sengaja memanfaatkan dana PEW 2012-2013 untuk kepentingan pribadi. Padahal ST tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan dana tersebut.

 

Hal yang memudahkan ST mengambil dana PEW karena ia sebagai orang yang dikuasakan memegang buku rekening. "Tapi ST tidak punya kuasa menggunakan uang itu," kata dia.

 

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara Rp178 juta. Sejak temua BPK tersebut ST langsung mengembalikan uang ke kas daerah. Namun, Aji menyatakan pengembalian uang tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Bahlil: Kenaikan BBM Nonsubsidi Menyesuaikan Mekanisme Pasar

Bahlil: Kenaikan BBM Nonsubsidi Menyesuaikan Mekanisme Pasar

News
| Sabtu, 18 April 2026, 19:17 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement