Advertisement

MIRAS GUNUNGKIDUL : Denda Rp7 Juta Tak Membuat Yanti Jera

David Kurniawan
Selasa, 03 Maret 2015 - 05:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
MIRAS GUNUNGKIDUL : Denda Rp7 Juta Tak Membuat Yanti Jera Kapolsek Semanu AKP Riyanto (pakai topi) memerlihatkan ratusan botol minuman keras hasil operasi pekat yang dilakukan Senin (2/3/2015). (JIBI/Harian Jogja - David Kurniawan)

Advertisement

Miras Gunungkidul yang dirazia Senin (2/3/2015) ternyata dioperasikan pemain lama.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Minuman keras (miras) yang disita petugas gabungan Sabhara Polres Gunungkidul dan Polsek Semanu di warung milik Yanti ternyata bukan kali pertama. Meski pernah dirazia dan didenda, pemilik warung di Pasar Munggi, Munggi, Semanu sama sekali tak jera.

Advertisement

Kepala Polsek Semanu AKP Riyanto menjelaskan dalam waktu dekat akan memanggil Yanti, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan catatan polisi, warung milik Yanti itu sudah digebrek hingga tiga kali dan selalu membuahkan hasil.

"Denda sebesar Rp7 juta, nyatanya belum membuat dia jera. Mudah-mudahan sanksi yang diberikan kali ini lebih berat dan bisa membuatnya berhenti menjual miras," ungkap Kapolsek, Senin (2/3/2015).

Lebih jauh dikatakan Riyanto, operasi yang dilakukan sebagau upaya menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Semanu. Menurut dia, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, guna membongkar praktik penjualan barang haram tersebut.

“Lewat kegaiatan razia diharapkan juga bisa menekan ganguan keamanan dan ketertiban di Semanu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement