Advertisement
MIRAS GUNUNGKIDUL : Denda Rp7 Juta Tak Membuat Yanti Jera
Advertisement
Miras Gunungkidul yang dirazia Senin (2/3/2015) ternyata dioperasikan pemain lama.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Minuman keras (miras) yang disita petugas gabungan Sabhara Polres Gunungkidul dan Polsek Semanu di warung milik Yanti ternyata bukan kali pertama. Meski pernah dirazia dan didenda, pemilik warung di Pasar Munggi, Munggi, Semanu sama sekali tak jera.
Advertisement
Kepala Polsek Semanu AKP Riyanto menjelaskan dalam waktu dekat akan memanggil Yanti, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan catatan polisi, warung milik Yanti itu sudah digebrek hingga tiga kali dan selalu membuahkan hasil.
"Denda sebesar Rp7 juta, nyatanya belum membuat dia jera. Mudah-mudahan sanksi yang diberikan kali ini lebih berat dan bisa membuatnya berhenti menjual miras," ungkap Kapolsek, Senin (2/3/2015).
Lebih jauh dikatakan Riyanto, operasi yang dilakukan sebagau upaya menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Semanu. Menurut dia, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, guna membongkar praktik penjualan barang haram tersebut.
“Lewat kegaiatan razia diharapkan juga bisa menekan ganguan keamanan dan ketertiban di Semanu,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement