Advertisement
MIRAS GUNUNGKIDUL : Denda Rp7 Juta Tak Membuat Yanti Jera

Advertisement
Miras Gunungkidul yang dirazia Senin (2/3/2015) ternyata dioperasikan pemain lama.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Minuman keras (miras) yang disita petugas gabungan Sabhara Polres Gunungkidul dan Polsek Semanu di warung milik Yanti ternyata bukan kali pertama. Meski pernah dirazia dan didenda, pemilik warung di Pasar Munggi, Munggi, Semanu sama sekali tak jera.
Advertisement
Kepala Polsek Semanu AKP Riyanto menjelaskan dalam waktu dekat akan memanggil Yanti, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan catatan polisi, warung milik Yanti itu sudah digebrek hingga tiga kali dan selalu membuahkan hasil.
"Denda sebesar Rp7 juta, nyatanya belum membuat dia jera. Mudah-mudahan sanksi yang diberikan kali ini lebih berat dan bisa membuatnya berhenti menjual miras," ungkap Kapolsek, Senin (2/3/2015).
Lebih jauh dikatakan Riyanto, operasi yang dilakukan sebagau upaya menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Semanu. Menurut dia, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, guna membongkar praktik penjualan barang haram tersebut.
“Lewat kegaiatan razia diharapkan juga bisa menekan ganguan keamanan dan ketertiban di Semanu,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin (14/7/2025)
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement