Advertisement
Angin Kencang di Gunungkidul Rusak Dua Rumah
Advertisement
Angin kencang di Gunungkidul merusak dua rumah
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Musibah angin kencang kembali melanda wilayah Gunungkidul, Selasa (3/3/2015) sore, yang menerjang tiga desa di Kecamatan Gedangsari.
Advertisement
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun mengakibatkan dua rumah rusak dan memutus kabel listrik karena tertimpa pohon jati.
Embusan angin kencang tersebut melanda di Desa Mertelu, Hargomulyo, dan Ngalang. Kerusakan terparah terjadi di Desa Ngalang. Sebab merusak dua rumah, yakni milik Udin di Dusun Wareng dan Sarminto di Dusun Ploso Doyong.
Keduanya rusak dikarenakan tertimpa pohon yang ambruk karena tiupan angin. Sementara itu, di Desa Hargomulyo dan Mertelu, angin kencang juga menyebabkan pohon tumbang. Warga dibantu dengan petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bergotongroyong untuk menyingkirkan batang-batang kayu itu.
“Di Hargomulyo, pohon tumbang memutuskan kabel listrik milik PLN,” kata Kepala Desa Ngalang, Kaderi saat dihubungi usai kejadian.
Dia menjelaskan, musibah yang terjadi diawali hujan deras sekitar satu jam. Tak berselang lama, angin berhembus sangat kencang. Akibatnya banyak pohon tumbang, dan membuat dua rumah milik warga rusak.
“Untuk rumah yang rusak, rencananya akan diperbaiki besok. Saat ini evakuasi dilakukan terhadap pohon-pohon tumbang yang mengganggu kelancaran jalan,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Resmi, Pengecer Akan Dicabut Izinnya
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Masih ada 1.744 Kasus HIV di Kota Jogja, Layanan Pengobatan Dipermudah
- 1.000 Petugas SPPG Bantul Dibekali Pelatihan Penjamah Makanan
- KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Polresta Jogja
- 1,3 Juta Liter Air Didistribusikan BPBD Bantul ke Wilayah Kekeringan
- Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun
Advertisement
Advertisement



