Advertisement

KENAKALAN REMAJA : Pelajar Pembawa Sajam Terancam 10 Tahun Bui

Bhekti Suryani
Senin, 09 Maret 2015 - 20:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
KENAKALAN REMAJA : Pelajar Pembawa Sajam Terancam 10 Tahun Bui

Advertisement

Kenakalan remaja yang dilakukan pelajar Bantul tengah menjalani proses hukum.

Harianjogja.com, BANTUL- Delapan pelajar pembawa senjata tajam (sajam) di Dusun Tempuran, Desa Tamantirto, Kasihan Bantul pada Minggu (8/3/2015) terancam 10 tahun penjara. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/09/kenakalan-remaja-duh-pelajar-di-bantul-diringkus-saat-sedang-rakit-bom-molotov-583211">KENAKALAN REMAJA : Duh, Pelajar di Bantul Diringkus saat Sedang Rakit Bom Molotov)

Advertisement

Kepala Polres Bantul AKBP Surawan memastikan polisi meneruskan proses hukum delapan pelajar tersebut. Mereka sebelumnya tertangkap petugas kepolisian pada Minggu dini hari saat hendak bentrok dengan 12 pelajar lainnya yang juga tertangkap polisi karena ditemukan tengah merakit bom molotov.

Selain menemukan sejumlah botol bensin dan sumbu untuk bahan merakit bom, polisi juga menemukan empat buah pedang dan stik pemukul yang dibawa delapan orang pelajar.

"Khusus delapan orang pembawa sajam, penyidikannya kami lanjutkan," terang Surawan, Senin (9/3/2015).

Polisi menjerat kedelapan pelajar itu dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun polisi kata Surawan tidak menahan mereka karena masih bersekolah dan dibawah umur.

"Proses hukum lanjut tapi menyesuaikan dengan UU Perlindungan anak misalnya persidangannya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kim Jong Un Tegaskan Dukung Rusia soal Ukraina

News
| Minggu, 13 Juli 2025, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement