Advertisement

Tempat Sampah Piyungan akan Diperluas

Ujang Hasanudin
Selasa, 10 Maret 2015 - 17:40 WIB
Nina Atmasari
Tempat Sampah Piyungan akan Diperluas HarianJogja/Gigih M. HanafiPara pemulung mengumpulkan sampah yang belum dipilah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Kamis (24 - 4). Diperkirakan pada tahun 2015 TPST tersebut penuh sehingga pengolahan sampah secara mandiri oleh masyarakat perlu semakin digencarkan.

Advertisement

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Piyungan akan diperluas

Harianjogja.com, JOGJA-Tahun ini, Pemda DIY akan memperluas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional Piyungan seluas 1,5 hektare. Rencana perluasan TPAS tersebut dikarenakan sudah penuh sampah dan bisa melebihi kapasitas pada 2016 nanti.

Advertisement

Luas TPAS Piyungan saat ini 12,5 hektare dengan daya tampung sampah sebanyak 2,4 juta meter kubik. Sampai akhir 2014 lalu volume sampah sudah mencapai 1,7 meter kubik.

“Jika tidak diantisipasi dari sekarang maka TPAS Piyungan bisa overload, maka tahun ini kita rencanakan memperluas 1,5 hektare,” Kata Kepala Balai Pengelolaan Insfrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan, Dinas PUP-ESDM DIY Kuspramono mengatakan dalam diskusi tentang Pengelolaan Sampah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Senin (9/3/2015).

Menurut Kuspramono, volume sampah per hari yang masuk TPAS Piyungan sebanyak 158.829 ton. Total sampah tersebut berasal dari tiga wilayah yaitu Kota Jogja, Sleman, dan Bantul. Kota Jogja penyumbang sampah terbanyak di TPAS Piyungan dengan total 60.756  ton sampah dari instansi pemerintah 20.482 ton sampah dari swasta.

Kuspramono menegaskan, upaya mengurangi volume sampah selama ini diklaimnya sudah dilakukan dengan cara memberlakukan retribusi sebesar Rp24.383 per ton sampah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 99/2014 tentang Penyelenggaraan Penggunaan Fasilitas dan Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Pada Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan Rp24.383/ton untuk sekali buang di TPA.

Selain itu, kabupaten dan kota diwajibkan untuk menyediakan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Kabupaten dan kota juga diharuskan memilah sampah di TPST sebelum akhirnya sampah tersebut dibawa ke TPAS regional.

Sampah harus dipisahkan antara sampah organik, sampah anorganik dan sampah berkategori B3.

“Sampah yang belum terpilah didenda 3 kali retribusi,” tegas Kuspramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement