RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
HarianJogja/Gigih M. Hanafi Para pemulung mengumpulkan sampah yang belum dipilah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, Kamis (24/4). Diperkirakan pada tahun 2015 TPST tersebut penuh sehingga pengolahan sampah secara mandiri oleh masyarakat perlu semakin digencarkan.
Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Piyungan akan diperluas
Harianjogja.com, JOGJA-Tahun ini, Pemda DIY akan memperluas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional Piyungan seluas 1,5 hektare. Rencana perluasan TPAS tersebut dikarenakan sudah penuh sampah dan bisa melebihi kapasitas pada 2016 nanti.
Luas TPAS Piyungan saat ini 12,5 hektare dengan daya tampung sampah sebanyak 2,4 juta meter kubik. Sampai akhir 2014 lalu volume sampah sudah mencapai 1,7 meter kubik.
“Jika tidak diantisipasi dari sekarang maka TPAS Piyungan bisa overload, maka tahun ini kita rencanakan memperluas 1,5 hektare,” Kata Kepala Balai Pengelolaan Insfrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan, Dinas PUP-ESDM DIY Kuspramono mengatakan dalam diskusi tentang Pengelolaan Sampah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Senin (9/3/2015).
Menurut Kuspramono, volume sampah per hari yang masuk TPAS Piyungan sebanyak 158.829 ton. Total sampah tersebut berasal dari tiga wilayah yaitu Kota Jogja, Sleman, dan Bantul. Kota Jogja penyumbang sampah terbanyak di TPAS Piyungan dengan total 60.756 ton sampah dari instansi pemerintah 20.482 ton sampah dari swasta.
Kuspramono menegaskan, upaya mengurangi volume sampah selama ini diklaimnya sudah dilakukan dengan cara memberlakukan retribusi sebesar Rp24.383 per ton sampah sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 99/2014 tentang Penyelenggaraan Penggunaan Fasilitas dan Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Regional Pada Balai Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum Perkotaan Rp24.383/ton untuk sekali buang di TPA.
Selain itu, kabupaten dan kota diwajibkan untuk menyediakan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Kabupaten dan kota juga diharuskan memilah sampah di TPST sebelum akhirnya sampah tersebut dibawa ke TPAS regional.
Sampah harus dipisahkan antara sampah organik, sampah anorganik dan sampah berkategori B3.
“Sampah yang belum terpilah didenda 3 kali retribusi,” tegas Kuspramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 20 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.