Tragis! Pemuda Sragen Tewas Tertemper KA Malioboro Express
Seorang pemuda Sragen tewas tertemper KA Malioboro Express. Simak kronologi kejadian dan fakta lengkap di sini.
JIBI/Harian Jogja/dokumen
Peredaran narkoba Kulonprogo terus ditekan. Salah satu caranya dengan rutin menggelar rasia.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemuda Desa Margomulyo, Kecamatan Seyegan, Sleman, VH, 25, tertangkap membawa sembilan butir obat psikotropika dalam operasi rutin Polres Kulonprogo di ruas Jalan Daendels, Desa Bugel, Kecamatan Panjatan.
Obat berjenis pil Riklona 2 Clozanepam dua miligram dan pil Trihexyphendyl dua milligram disimpan dalam saku celananya. Saat ini Polres Kulonprogo masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap bandar yang diduga berasal dari wilayah Sleman.
Dalam penyidikan, VH mengaku obat tersebut diperolehnya dari orang yang berada di Sleman. Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cat bangunan ini membeli barang tersebut seharga Rp140.000 untuk lima butir Riklona dan Rp35.000 untuk 10 butir Trihexyphendyl. Diungkapkannya, sudah sejak dua tahun lalu ia mengkonsumsi pil-pil tersebut.
“Kalau tidak makan pil, badan saya menggigil,” ujarnya saat disidik di Satnarkoba Polres Kulonprogo, Rabu (18/3/2015).Sebelum terjaring razia, kata VH, ia sedang berboncengan dengan temannya hendak menuju ke Pantai
Parangtritis. Namun, ia tidak sadar jika kesasar hingga ke wilayah Bugel.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan menuturkan operasi rutin yang dilakukan semalam
membuat seluruh pengguna jalan di wilayah tersebut berhenti untuk diperiksa. Ketika itu, VH melintas dalam keadaan mabuk sehingga polisi pun melakukan penggeledahan dan mendapati pil yang termasuk psikotropika golongan IV.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, sedangkan teman VH hanya berstatus sebagai saksi,” tuturnya.
Diakuinya, pengembangan penyelidikan sudah dilakukan ke Jogja, namun bandar sudah kabur. Polisi juga
mendapat informasi bandar sering berpindah indekos.
Atas perbutannya, terang Agus, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, pil yang diperoleh tersangka tidak hanya dikonsumsi sendiri, melainkan juga diedarkan kepada teman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang pemuda Sragen tewas tertemper KA Malioboro Express. Simak kronologi kejadian dan fakta lengkap di sini.
Puluhan jabatan kepala sekolah di Gunungkidul masih kosong meski sudah ada pelantikan. Ini penyebab dan solusi Disdik.
Pecinta kuliner kini dapat menikmati pengalaman baru yang unik di Kimaya Sudirman Yogyakarta by HARRIS. Hotel yang berlokasi strategis di jantung Kota Jogja
Pelatihan digital marketing dorong UMKM Jogja naik kelas. Bank Jogja siapkan kredit Rp270 miliar untuk ekspansi 2026.
Ribuan massa Tani Merdeka Indonesia gelar aksi damai di Patung Kuda dukung program Presiden Prabowo Subianto.
Jelang periode libur sekolah, Pertamina Patra Niaga regional Jawa Bagian Tengah menambah stok Pertalite berkisar 10-18% di seluruh SPBU di Jateng DIY.