Advertisement
PEREDARAN NARKOBA KULONPROGO : Pemuda Kesasar Ini Ditangkap Polisi, Mengapa?
Advertisement
Peredaran narkoba Kulonprogo terus ditekan. Salah satu caranya dengan rutin menggelar rasia.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemuda Desa Margomulyo, Kecamatan Seyegan, Sleman, VH, 25, tertangkap membawa sembilan butir obat psikotropika dalam operasi rutin Polres Kulonprogo di ruas Jalan Daendels, Desa Bugel, Kecamatan Panjatan.
Advertisement
Obat berjenis pil Riklona 2 Clozanepam dua miligram dan pil Trihexyphendyl dua milligram disimpan dalam saku celananya. Saat ini Polres Kulonprogo masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap bandar yang diduga berasal dari wilayah Sleman.
Dalam penyidikan, VH mengaku obat tersebut diperolehnya dari orang yang berada di Sleman. Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cat bangunan ini membeli barang tersebut seharga Rp140.000 untuk lima butir Riklona dan Rp35.000 untuk 10 butir Trihexyphendyl. Diungkapkannya, sudah sejak dua tahun lalu ia mengkonsumsi pil-pil tersebut.
“Kalau tidak makan pil, badan saya menggigil,” ujarnya saat disidik di Satnarkoba Polres Kulonprogo, Rabu (18/3/2015).Sebelum terjaring razia, kata VH, ia sedang berboncengan dengan temannya hendak menuju ke Pantai
Parangtritis. Namun, ia tidak sadar jika kesasar hingga ke wilayah Bugel.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan menuturkan operasi rutin yang dilakukan semalam
membuat seluruh pengguna jalan di wilayah tersebut berhenti untuk diperiksa. Ketika itu, VH melintas dalam keadaan mabuk sehingga polisi pun melakukan penggeledahan dan mendapati pil yang termasuk psikotropika golongan IV.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, sedangkan teman VH hanya berstatus sebagai saksi,” tuturnya.
Diakuinya, pengembangan penyelidikan sudah dilakukan ke Jogja, namun bandar sudah kabur. Polisi juga
mendapat informasi bandar sering berpindah indekos.
Atas perbutannya, terang Agus, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, pil yang diperoleh tersangka tidak hanya dikonsumsi sendiri, melainkan juga diedarkan kepada teman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Banjir Lahar Dingin Semeru Telan Korban Jiwa, Lumajang Tanggap Darurat Bencana
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Berita Pilihan
Advertisement
Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement