Advertisement

PEREDARAN NARKOBA KULONPROGO : Pemuda Kesasar Ini Ditangkap Polisi, Mengapa?

Kamis, 19 Maret 2015 - 09:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PEREDARAN NARKOBA KULONPROGO : Pemuda Kesasar Ini Ditangkap Polisi, Mengapa? JIBI/Harian Jogja - dokumen

Advertisement

Peredaran narkoba Kulonprogo terus ditekan. Salah satu caranya dengan rutin menggelar rasia.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemuda Desa Margomulyo, Kecamatan Seyegan, Sleman, VH, 25, tertangkap membawa sembilan butir obat psikotropika dalam operasi rutin Polres Kulonprogo di ruas Jalan Daendels, Desa Bugel, Kecamatan Panjatan.

Advertisement

Obat berjenis pil Riklona 2 Clozanepam dua miligram dan pil Trihexyphendyl dua milligram disimpan dalam saku celananya. Saat ini Polres Kulonprogo masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap bandar yang diduga berasal dari wilayah Sleman.

Dalam penyidikan, VH mengaku obat tersebut diperolehnya dari orang yang berada di Sleman. Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cat bangunan ini membeli barang tersebut seharga Rp140.000 untuk lima butir Riklona dan Rp35.000 untuk 10 butir Trihexyphendyl. Diungkapkannya, sudah sejak dua tahun lalu ia mengkonsumsi pil-pil tersebut.

“Kalau tidak makan pil, badan saya menggigil,” ujarnya saat disidik di Satnarkoba Polres Kulonprogo, Rabu (18/3/2015).Sebelum terjaring razia, kata VH, ia sedang berboncengan dengan temannya hendak menuju ke Pantai

Parangtritis. Namun, ia tidak sadar jika kesasar hingga ke wilayah Bugel.

Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan menuturkan operasi rutin yang dilakukan semalam
membuat seluruh pengguna jalan di wilayah tersebut berhenti untuk diperiksa. Ketika itu, VH melintas dalam keadaan mabuk sehingga polisi pun melakukan penggeledahan dan mendapati pil yang termasuk psikotropika golongan IV.

“Kami menetapkan satu orang tersangka, sedangkan teman VH hanya berstatus sebagai saksi,” tuturnya.

Diakuinya, pengembangan penyelidikan sudah dilakukan ke Jogja, namun bandar sudah kabur. Polisi juga
mendapat informasi bandar sering berpindah indekos.

Atas perbutannya, terang Agus, tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasalnya, pil yang diperoleh tersangka tidak hanya dikonsumsi sendiri, melainkan juga diedarkan kepada teman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa

News
| Sabtu, 20 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement