Advertisement

Buruh Gendong Demo di DPRD DIY, Tuntut Upah Layak

Ujang Hasanudin
Selasa, 24 Maret 2015 - 21:20 WIB
Nina Atmasari
Buruh Gendong Demo di DPRD DIY, Tuntut Upah Layak HARIAN JOGJA/DESI SURYANTOBURUH GENDONG BERKARYA SENI: Seniman Hendra Himawan (berpakaian Gatotkaca) bersama sepuluh orang buruh gendong pasar Beringharjo melakukan performance art dari Taman Budaya Yogyakarta menuju kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, Selasa (29 - 12). Dari karya berjudul Lumbung Seni ini, sang seniman mencoba mendekatkan diri dengan masyarakat sebagai penikmat seni. Secara tidak langsung pameran seni rupa Biennale Jogja X/2009 juga menjadi salah satu daya tarik kunjungan wisata ke Yogyakar

Advertisement

Buruh gendong dan pembantu rumah tangga (PRT) melakukan unjuk rasa di DPRD DIY menuntut upah layak

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah ibu pembantu rumah tangga (PRT) dan buruh gendong melakukan unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Selasa (24/3/2015).

Advertisement

Mereka menuntut pemerintah mengesahkan Undang-undang Perlindungan PRT dan memberikan upah layak bagi buruh gendong.

Sekitar seratusan kaum ibu ini menduduki pelataran gedung lobi DPRD DIY selama lebih kurang empat jam. Mereka melakukan kegiatan orasi dan diskusi bersama Jaringan Advokasi Perlindungan Pekerja Informal (JAPPI)

"Kami minta dukungan dewan untuk mendesak pemerintah mensahkan UU PRT," kata salah satu aktivis JAPPI Hikmah Diniah.

Menurut Hikmah, banyak pekerja informal karena lapangan pekerjaan yang sempit dan susah. Sampai saat ini jumlah PRT sebanyak 10,7 juta, di antaranya sekitar 700an PRT di DIY. Mereka rentan mengalami tindakan kekerasan dan eksploitasi karena tidak ada perlindungan pemerintah.

Sekitar 500 buruh gendong di DIY juga mengalami berbagai persoalan yang sama, belum diakui sebagai warga pasar baik secara formal maupun tertulis.

Buruh gendong sulit mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, penghasilan yang rendah dan tidak pasti, rentan terhadap keselamatan dan kesehatan.

"Kami minta Pemda DIY mendukung dan memberikan perlindungan kepada pekerja informal PRT, pekerja rumahan dan buruh gendong," kata Hikmah.

Hikmah meminta Pemda DIY mengakui buruh gendong sebagai pekerja dan menerbitkan kebijakan terkait kerja layak dan akses terhadap sumber daya ekonomi, termasuk upah layak.

JAPPI juga mendesak pemerintah, pengguna jasa dan perusahaan memberikan jaminan sosial atau BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan serta jaminan keselamatan kerja bagi pekerja informal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement