Advertisement
PENJUALAN TANAH UGM : Kades dan Rektor UGM Sebut Tanah Aset Yayasan
Advertisement
Penjualan Tanah UGM yang menimbulkan kasus hukum, kini masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi. Ketua Yayasan Pembina periode 1997 - 2000, Prof Bambang Hadisutrisno, menyebutkan tanah di Banguntapan itu milik yayasan
Harianjogja.com, JOGJA - Yayasan Pembina Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada (kini bernama Fapertagama) meyakini tanah di Dusun Plumbon dan Wonocatur, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul adalah aset mereka, berbekal surat keterangan dari kepala desa (kades) setempat.
Advertisement
Surat keterangan kepala desa Banguntapan tertanggal 24 Februari 1998 itu diperoleh saat yayasan menerjunkan tim penelusuran aset.
Pernyataan tersebut diungkapkan mantan Ketua Yayasan Pembina periode 1997 - 2000, Prof Bambang Hadisutrisno, saat bersaksi pada sidang lanjutan perkara peralihan aset UGM di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (24/3/2015).
"Isi surat menyebutkan tanah di Banguntapan milik yayasan. Juga ada Letter C-nya," ujarnya.
Bukti itu diperkuat dengan adanya surat keterangan rektor UGM tertanggal 21 Juni 2010 yang berisi bahwa tanah khususnya di persil 180 di Banguntapan dikuasai oleh yayasan, sampai saat ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan tidak dalam sengketa.
Bambang mengisahkan, pihak Yayasan Pembina sejak tahun 1995 telah menerjunkan tim untuk menelusuri aset mereka. Kemudian saat dia menjabat sebagai Dekan Fakultas Pertanian UGM pada tahun 1997 secara ex officio menjabat sebagai ketua yayasan juga menerjunkan tim beranggotakan lima orang meneruskan jejak penelusuran.
Salah satu anggota tim adalah Toekidjo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
"Kebetulan saat kami lakukan penelusuran, pihak universitas juga sedang telusuri untuk sertifikasi aset. Kami diundang audiensi oleh pembantu rektor II, saat itu kami bawa surat keterangan kepala desa, Letter C, dan bukti bayar PBB. Akhirnya universitas mengeluarkan surat keterangan rektor itu," jelas Bambang.
Bambang juga meyakini tanah di Banguntapan yang dikuasai yayasan berasal dari pembelian mantan Dekan Fakultas Pertanian UGM, Prof Soedarsono. Namun tahun berapa pembeliannya Bambang mengaku tidak tahu persis.
Dia membantah tanah-tanah itu dibeli oleh Prof Probodiningrat yang menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum selaku Panitia Pembangunan Gedung UGM telah membeli tanah memakai uang negara pada tahun 1963. Bahkan Bambang mengaku sebelum kasus ini mencuat dia sama sekali tidak mengenal siapa itu Probodiningrat.
"Saya baru dengar namanya akhir-akhir ini, beliau dosen di luar Fakultas Pertanian. Lahan itu hasil jerih payah senior-senior kami di Fakultas Pertanian, kami pernah dengar informasi uangnya dari iuran para alumni," imbuhnya.
Kasus ini menyeret empat dosen Fakultas Pertanian UGM sebagai terdakwa, yaitu Prof Susamto, Triyanto, Toekidjo, dan Ken Suratiyah. Keempatnya saat peralihan tanah UGM kurun waktu tahun 1998 - 2007 selaku pengurus Yayasan Pembina.
Susamto terakhir tercatat menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM, namun saat proses hukum ini berjalan dia lengser dari jabatan itu. Sedangkan Triyanto saat ini selaku Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan SDM Fakultas Pertanian UGM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
- Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan April 2024
- Tempati Selter Sementara, Pedagang Pasar Terban Keluhkan Jumlah Pembeli Menurun
Advertisement
Advertisement