Advertisement

Pedagang Kaki Lima di Gunungkidul Keluhkan Sampah yang Tak Diangkut Petugas DPU

Uli Febriarni
Rabu, 13 Mei 2015 - 15:21 WIB
Nina Atmasari
Pedagang Kaki Lima di Gunungkidul Keluhkan Sampah yang Tak Diangkut Petugas DPU Kondisi salah satu fasilitas tempat sampah di Lapangan Denggung, Sleman, Rabu (11/3/2015). (JIBI/Harian Jogja - Rima Sekarani)

Advertisement

Pedagang kaki lima di Gunungkidul mengeluhkan sampah yang tidak diangkut petugas DPU

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Gunungkidul memprotes tidak diangkutnya sampah para PKL, oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunungkidul.

Advertisement

Padahal mereka sudah membungkus sampah sisa dagangan dengan rapi. Selain itu, mereka sudah membayar biaya retribusi kebersihan dan pengangkutan sampah, sebesar Rp10.000 per bulan kepada DPU Kabupaten Gunungkidul.

Ketua APKLI Kabupaten Gunungkidul, Bambang Dwi Sutiyana menerangkan, selama ini para PKL di 18 kecamatan di Kabupaten Gunungkidul memang masih belum secara maksimal mengelola sampah sisa dagang.

Akan tetapi, setiap usai berdagang, mereka membungkus limbah padat sisa dagang mereka dalam plastik, dengan maksud mempermudah DPU mengangkut sampah.

Namun, meski retribusi lancar disetorkan kepada petugas, para PKL kerap memilih membawa pulang sampah mereka. Hal ini dilakukan karena petugas DPU tidak mengangkat sampah mereka, baik pada malam usai berdagang maupun pagi hari.

"Itu bentuk tanggung jawab kami menjaga kebersihan, karena sudah diperbolehkan untuk berjualan di tanah negara. Makanya kami berupaya untuk datang bersih, pulang bersih," sebutnya, Selasa (12/5/2015).

Selain memprotes tidak diangkutnya sampah oleh DPU, mereka juga memprotes dikirimnya surat teguran terkait bau limbah yang ditimbulkan sisa sampah PKL, dari Kantor Pengendalian Lingkungan (Kapedal) Kabupaten Gunungkidul, yang bertanggal 13 April 2015, namun baru diterima pada Selasa (12/5/2015).

Meski demikian, pihaknya mengaku menerima apa yang tercantum dalam surat teguran tersebut, bahwa mengenai pengelolaan sampah, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.12/2010 tentang Pengelolaan Sampah. Jika diketahui melanggar akan dikenai sanksi pidana maksimal 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Surat tersebut, lanjut Bambang akan menjadi bahan bagi PKL, agar meningkatkan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Bahkan, ia berencana akan membangun sedekah sampah. Sebagai langkah mengelola sampah.

Bambang juga meminta agar pihak DPU bisa membantu mengadakan tempat sampah bagi PKL, satu PKL satu tempat sampah.

Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan DPU Kabupaten Gunungkidul, Sugiyatno menjelaskan bahwa dalam membersihkan sampah PKL, pihak DPU terkendala plastik sampah yang sudah dikemas baik oleh PKL sudah diacak-acak oleh pemulung.

"Kami serba salah, karena sebagai pemulung, mereka juga mencari rezeki dari sana," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement