Advertisement

PEMBUNUHAN BANTUL : Ormas Islam Tuntut Hukuman Mati untuk Pembunuh EM

Ujang Hasanudin
Minggu, 24 Mei 2015 - 09:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PEMBUNUHAN BANTUL : Ormas Islam Tuntut Hukuman Mati untuk Pembunuh EM Aksi diam Forum Umat Islam menuntut pembunuh Eka Mayasari dihukum berat di Titik Nol Kilometer, Jogja, Jumat (22/5/2015). (JIBI/Harian Jogja - Ujang Hasanudin)

Advertisement

Pembunuhan Bantul yang terjadi awal bulan ini terungkap. Ormas Islam meminta pelaku dihukum mati.

Harianjogja.com, JOGJA-Seratusan orang dari Forum Umat Islam (FUI) DIY menggelar aksi diam di Titik Nol Kilometer, Jogja, Jumat (22/5/2015) siang. Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk EM, 27, pedagang angkringan yang tewas dianiaya.

Advertisement

Mereka juga menuntut agar penganiaya EM dihukum mati karena tindakan yang dilakukan pelaku dinilai tidak manusiawi.

"Apabila pelaku tidak dihukum dengan hukuman berat atau hukuman mati, ini akan menjadi preseden yang buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Koordinator aksi, Muhammad Fuad.

EM tewas dianiaya oleh seorang pengamen, Reza Muhammad Zam, 20, pada Sabtu (2/5/2015) dini hari lalu, di angkringan tempat korban berjualan di Karangjambe, Banguntapan, Bantul.

Polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Kutoarjo, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2015) kemarin. Kepada polisi, pelaku juga mengaku sempat menyetubuhi korban setelah memukul korban dengan palu. Pelaku beralasan penganiayaan itu dipicu karena korban tidak memberikan uang pinjaman Rp10.000.

Muhammad Fuad mengatakan kasus EM merupakan salah satu korban pemerkosaan yang disertai pembunuhan di Indonesia. Menurutnya, tindakan pemerkosaan disertai pembunuhan merupakan tindakan biadab dan tak manusiawi.

Maka, pelakunya haruslah dihukum dengan hukuman yang berat dan tegas, salah satunya dengan hukuman mati. "Agar pelaku menjadi takut dan jera, sehingga tercipta suasana yang aman dan stabil dalam kehidupan bermasyarakat," kata Fuad.

Fuad menegaskan, FUI DIY beserta seluruh laskar-laskar Islam di DIY akan terus mengawal proses hukum EM sampai tuntas, dan pelaku mendapatkan hukuman berat. Fuad menilai EM merupakan seorang muallaf (orang yang baru masuk Islam) yang aktif dalam kegiatan masjid.

Dalam aksi diam ormas Islam ini berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement