Advertisement
PEMDA DIY : Pesimistis dengan Sistem Merit

Advertisement
Pemda DIY menilai pengisian jabatan dengan sistem lelang membutuhkan anggaran yang besar.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY pesimistis pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di lingkungan instansi pemerintah dengan sistem lelang atau merit akan berjalan mulus.
Advertisement
Pasalnya, sistem tersebut dinilai merusak kaderisasi serta membutuhkan anggaran besar dalam pelaksanannya. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto menanggapi sosialisasi kegiatan pengisian JPT dan peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Hotel The Sahid Rich Jogja, Kamis (4/6/2015).
Menurutnya, sistem lelang yang memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) eselon II ke atas diisi oleh PNS dan kalangan non PNS, akan merusak kaderisasi yang sudah terbangun di satu instansi.
"Pada dasarnya tidak masalah dengan sistem lelang tetapi harus dijelaskan juga seperti apa kaderisasinya," ujar Agus. Ia mengatakan sistem lelang juga membutuhkan biaya tambahan karena panitia seleksi tidak hanya berasal dari instansi tersebut, melainkan juga eksternal.
"Realisasi di lapangan yang seperti itu yang harus dipastikan, PP nya juga harus jelas," tuturnya.
Ditambahkannya, sistem lelang sudah diterapkan Pemda DIY sejak lama, hanya saja bukan ditujukan bagi umum, akan tetapi lelang mufakat.
Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN) Tasdik Kinanto menjelaskan sekalipun UU Nomor 54 Tahun 2014 sudah berjalan 1,5 tahun, namun masih ada mutasi atau pengisian JPT yang tidak sesuai.
"Kalau ditanya alasannya, instansi hanya menjawab belum ada PP, padahal pemikiran berdasarkan aturan birokrasi inilah yang harus dihilangkan, karena hanya membuat orang bekerja jika disuruh," paparnya.
Sistem lelang dalam UU tersebut, kata dia, dikenal juga dengan sistem merit, yakni penerapan kebijakan dan manajemen SDM yang adil serta didasarkan atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, dan sebagainya.
Ditegaskannya, pengisian JPT berdasarkan sistem merit dapat menjamin karier PNS dan melindungi mereka dari kebijakan yang bersifat like and dislike serta mengurangi intervensi politik dalam manajemen ASN.
Ia juga menguraikan, aturan pengisian JPT meliputi, JPT pratama diisi oleh PNS melalui seleksi terbuka dan kompetitif, JPT utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non PNS dengan persetujuan presiden dan melalui seleksi terbuka dan kompetitif, dan JPT di lingkungan instansi tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia dan Korea Bersepakat Tinggalkan Dolar Mulai 2024
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Gunung Merapi Masih Tinggi, BNPB Minta Warga Waspadai Potensi Bahaya Guguran Lava
- Lafal Doa dan Terjemahan Ketika Terjadi Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang
- Libur Nataru, Dishub Perketat Pengecekan Angkutan Umum di Kota Jogja
- Waspada! BMKG DIY Prediksi Hujan Lebat Terjadi di Daerah Ini
- Tega! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Gowongan, Sehat dan Tali Pusar Sudah Terpotong
Advertisement
Advertisement