Advertisement

KASUS KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kejari Wonosari Masih Evaluasi Keterangan Saksi

Uli Febriarni
Sabtu, 06 Februari 2016 - 18:21 WIB
Nina Atmasari
KASUS KORUPSI GUNUNGKIDUL : Kejari Wonosari Masih Evaluasi Keterangan Saksi Massa yang menamakan diri Masyarakat Bersama Antikorupsi melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (3/10/2014). Unjuk rasa yang diikuti puluhan orang itu mendesak pemerintahan yang dipimpin calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendatang merealisasikan janjinya menciptakan pemerintahan bersih dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa kompromi. (JIBI/Solopos/Antara - Wahyu Putro A.)

Advertisement

Kasus korupsi Gunungkidul pada penyelewengan dana milik Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Lumintu, Semanu masih dievaluasi oleh Kejari Wonosari

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari tidak mau menetapkan target pelimpahan kasus yang menyeret tersangka Sayun Marni dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana milik Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Lumintu, Semanu.

Advertisement

Kepala Kejari Wonosari, Damly Rowelcis menuturkan Kejari tidak ingin menargetkan waktu tertentu karena masih perlu mengevaluasi keterangan saksi, sebelum ditanyakan kepada tersangka.

Agenda terdekat adalah pemanggilan Sayun sebagai tersangka, sekaligus untuk meminta sejumlah keterangan dari perempuan yang saat kasus bergulir, ia menjabat sebagai bendahara UPK.

"Untuk sementara tersangka masih tunggal, masih belum ada indikasi muncul tersangka lain. Jumlah kerugian sementara masih Rp1,2 miliar, masih kita cek terus," terang Damly, Jumat (5/2/2016).

Kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan dana milik pelaku Usaha Ekonomi Produktif di Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Lumintu, Kecamatan Semanu ini bergulir sejak 2014 dengan nilai dana yang diselewengkan berada pada taksiran Rp1,2 miliar.

Penyelewengan yang dilakukan oleh SM, yakni menggunakan dana kelompok untuk kepentingan pribadi, dengan dalih 'meminjam'. Sementara itu, yang 'melunasi' pinjaman yang dilakukan SM adalah dari pihak kelompok sendiri.

Pada 2014, UPK mulai mengevaluasi kacaunya pembukuan. Kejari Wonosari menduga, penyelewengan dilakukan SM secara bertahap. Dana yang ia selewengkan pada awalnya jumlah sedikit, namun lama-kelamaan semakin bertambah jumlahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement