Advertisement
MIRAS OPLOSAN : Penegakan Perda Miras Kecolongan
Advertisement
Miras oplosan diharapkan segera ditindak.
Harianjogja.com, JOGJA -- Baru Oktober 2015 lalu Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Larangan Minuman Oplosan ditetapkan, sekarang puluhan korban tewas akibat mihol oplosan. DPRD DIY pun meminta Pemda dan aparat berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.
Advertisement
Mantan Ketua Pansus Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan Huda Tri Yudiana mengatakan Pemda dan aparat keamanan mestinya bisa menindak tegas pembuat dan penjual miras oplosan. Pasalnya dalam Perda nomor 12/2015 sudah tertera jelas larangan untuk membuat, menjual, mengedarkan serta mengonsumsi miras. Perda itu bahkan juga mencantunkan hukuman yang akan ditimpakan bagi pembuat dan pengedar miras oplosan.
"Definisi oplosan juga sudah sangat tegas dan jelas. Pembuktiannya juga mudah sehingga mestinya ini tak jadi soal bagi aparat," kata dia Sabtu (6/2/2016).
Huda menambahkan Perda itu juga mewajibkan pengawasan dan penegakan rutin sedikitnya tiga bulan sekali. Operasi penegakan Perda itu dibiayai APBD sehingga penegakan seharusnya bisa digelar secara teratur.
Dia juga meminta aparat bekerjasama dengan masyarakat untuk sosialisasi dan penegakan Perda. Pihak sekolah dan lembaga pendidikan pun mesti bisa mensosialisasikan Perda itu kepada peserta didik.
"Pimpinan Dewan juga harus segera berkoordinasi untuk pengawasan pelaksanaan Perda. Semua lini harus bekerjasama agar tidak ada korban lagi," papar dia.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY GBPH Yudhaningrat mengatakanpihaknya sudah rutin melakukan penegakan sejak Perda 12/2015 ditetapkan. Target operasi mereka menyasar ke kafe dan hotel di lingkungan DIY.
"Kami juga bekerjasama dengan BNN dalam operasi itu," kata dia.
Namun dia mengakui pihaknya memang belum merazia penjual miras oplosan sejak Perda itu ditetapkan. Kali terakhir razia ke penjual dan pembuat dilakukan sebelum Perda Miras ditetapkan. Meskipun begitu dia menegaskan sudah mengantongi lokasi-lokasi pembuatan serta penjualan miras oplosan di DIY.
Meninggalnya puluhan orang akibat miras oplosan pun menjadi tantanngan bagi Satpol PP. Gusti Yudha mengatakan akan melakukan penegakan Perda secara lebih intensif dan menghukum penjual dan pembuat miras oplosan dengan hukuman berat.
"Penegakan juga kami lakukan ke Hotel. Satpamnya akan kami beritahu kalai tamu hanya boleh minum di dalam hotel, khawatirnya kalau mendem (mabuk) di luar," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Advertisement