Advertisement

MIRAS OPLOSAN : Penegakan Perda Miras Kecolongan

Minggu, 07 Februari 2016 - 12:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
MIRAS OPLOSAN : Penegakan Perda Miras Kecolongan

Advertisement

Miras oplosan diharapkan segera ditindak.

Harianjogja.com, JOGJA -- Baru Oktober 2015 lalu Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Larangan Minuman Oplosan ditetapkan, sekarang puluhan korban tewas akibat mihol oplosan. DPRD DIY pun meminta Pemda dan aparat berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.

Advertisement

Mantan Ketua Pansus Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan Huda Tri Yudiana mengatakan Pemda dan aparat keamanan mestinya bisa menindak tegas pembuat dan penjual miras oplosan. Pasalnya dalam Perda nomor 12/2015 sudah tertera jelas larangan untuk membuat, menjual, mengedarkan serta mengonsumsi miras. Perda itu bahkan juga mencantunkan hukuman yang akan ditimpakan bagi pembuat dan pengedar miras oplosan.

"Definisi oplosan juga sudah sangat tegas dan jelas. Pembuktiannya juga mudah sehingga mestinya ini tak jadi soal bagi aparat," kata dia Sabtu (6/2/2016).

Huda menambahkan Perda itu juga mewajibkan pengawasan dan penegakan rutin sedikitnya tiga bulan sekali. Operasi penegakan Perda itu dibiayai APBD sehingga penegakan seharusnya bisa digelar secara teratur.

Dia juga meminta aparat bekerjasama dengan masyarakat untuk sosialisasi dan penegakan Perda. Pihak sekolah dan lembaga pendidikan pun mesti bisa mensosialisasikan Perda itu kepada peserta didik.

"Pimpinan Dewan juga harus segera berkoordinasi untuk pengawasan pelaksanaan Perda. Semua lini harus bekerjasama agar tidak ada korban lagi," papar dia.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY GBPH Yudhaningrat mengatakanpihaknya sudah rutin melakukan penegakan sejak Perda 12/2015 ditetapkan. Target operasi mereka menyasar ke kafe dan hotel di lingkungan DIY.

"Kami juga bekerjasama dengan BNN dalam operasi itu," kata dia.

Namun dia mengakui pihaknya memang belum merazia penjual miras oplosan sejak Perda itu ditetapkan. Kali terakhir razia ke penjual dan pembuat dilakukan sebelum Perda Miras ditetapkan. Meskipun begitu dia menegaskan sudah mengantongi lokasi-lokasi pembuatan serta penjualan miras oplosan di DIY.

Meninggalnya puluhan orang akibat miras oplosan pun menjadi tantanngan bagi Satpol PP. Gusti Yudha mengatakan akan melakukan penegakan Perda secara lebih intensif dan menghukum penjual dan pembuat miras oplosan dengan hukuman berat.

"Penegakan juga kami lakukan ke Hotel. Satpamnya akan kami beritahu kalai tamu hanya boleh minum di dalam hotel, khawatirnya kalau mendem (mabuk) di luar," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement