Advertisement
PKL JOGJA DIGUGAT : Keputusan Telah Diketuk, Apa Itu?
Advertisement
PKL Jogja digugat Harus Angkat Kaki
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Eka Aryawan terhadap lima pedagang kaki lima (PKL). Kelima PKL dianggap telah menempati lahan Sultan Ground (SG) secara ilegal, karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka melalui surat kekancingan.
Advertisement
"Menghukum tergugat menyerahkan sebagian tanah yang dikuasainya dalam keadaan baik kepada penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Suwarno saat membacakan putusan dalam sidang gugatan perdata Eka Aryawan atas lima PKL di PN Jogja, Kami (11/2/2016).
Hakim menilai PKL dinyatakan melawan hukum karena menguasai tanah yang menjadi hak Eka Aryawan. Lahan seluas 73 meter persegi yang ditempati Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, adalah sah milik Eka berdasarkan bukti kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Menurut hakim, Eka telah membayar biaya pinjam pakai (hak sewa tanah) kepada Kraton sebesar Rp274.000 per tahun.
"Para tergugat ada disebagian tanah milik penggugat tanpa izin penggugat," kata Suwarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




