Advertisement
PKL JOGJA DIGUGAT : Keputusan Telah Diketuk, Apa Itu?
Advertisement
PKL Jogja digugat Harus Angkat Kaki
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Eka Aryawan terhadap lima pedagang kaki lima (PKL). Kelima PKL dianggap telah menempati lahan Sultan Ground (SG) secara ilegal, karena lahan itu sudah menjadi hak guna Eka melalui surat kekancingan.
Advertisement
"Menghukum tergugat menyerahkan sebagian tanah yang dikuasainya dalam keadaan baik kepada penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Suwarno saat membacakan putusan dalam sidang gugatan perdata Eka Aryawan atas lima PKL di PN Jogja, Kami (11/2/2016).
Hakim menilai PKL dinyatakan melawan hukum karena menguasai tanah yang menjadi hak Eka Aryawan. Lahan seluas 73 meter persegi yang ditempati Agung, Budiono, Sugiyadi, Sutinah, dan Suwarni, adalah sah milik Eka berdasarkan bukti kekancingan dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Menurut hakim, Eka telah membayar biaya pinjam pakai (hak sewa tanah) kepada Kraton sebesar Rp274.000 per tahun.
"Para tergugat ada disebagian tanah milik penggugat tanpa izin penggugat," kata Suwarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Pendidikan Gunungkidul Catat 65 Kekosongan Kepala Sekolah
- Pemuda Pundong Bobol Angkringan Parangtritis karena Tekanan Ekonomi
- 17 Jabatan Kepala Sekolah SD dan SMP di Kulonprogo Masih Kosong
- Pemkot Jogja Siapkan Parkir Resmi Cegah Parkir Liar Stasiun Tugu
- Ekskavasi Terbaru di Pleret Ungkap Dugaan Fondasi Beteng Keraton
Advertisement
Advertisement




