Advertisement
REVISI UU KPK : Pukat Sebut Pembahasan RUU Miliki Kejanggalan

Advertisement
Revisi UU KPK menuai protes.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai ada kejanggalan di balik pembahasan Revisi Undang-Undang KPK. Pembahasan RUU ini dianggap merupakan hasil kesepakatan "haram" antara Pemerintah dan DPR RI. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/12/revisi-uu-kpk-pukat-menilai-ada-kesepakatan-haram-690708">REVISI UU KPK : Pukat Menilai Ada Kesepakatan Haram)
Advertisement
Peneliti Pukat, Hifdzil Alim dalam jumpa pers di kantor Pukat Jumat (12/2/2016) menjelaskan pembahasan RUU KPK bukan baru kali ini saja. 2012 lalu hal serupa pernah terjadi. Saat itu PDIP menjadi yang paling depan menolak RUU KPK sementara partai Gerindra terdpan mendukung RUU.
Saat ini kondisinya berbalik. PDIP berubah menjadi yang terdepan mendukung pembahasan RUU KPK sementara Gerindra menjadi yang terdepan menolak pembahasan rencana revisi itu.
"Artinya RUU KPK yang mestinya jadi basis penegakan hukum ternyata jadi komoditas politik oleh parpol. Saya mengecam PDIP karena dulu menolak tapi sekarang mendorong, ada apa ini?" tanya dia.
Ketua Pukat Zaenal Arifin Mochtar mengatakan RUU KPK awalnya digadang-gadang sebagai upaya memperkuat KPK. Nyatanya empat poin revisi yang diajukan jelas-jelas merupakan upaya pelemahan KPK.
Keempat poin itu adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK, Pengaturan Kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Pengaturan pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umum oleh KPK serta pengaturan penyadapan.
Zaenal menilai setiap poin yang dibahas berpotensi melemahkan KPK. Untuk pengaturan penyadapan misalnya, dia menyoroti mengapa hanya KPK yang mekanisme penyadapannya diatur. Padahal tak hanya KPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.
"BIN, Kepolisian, Densus, semua boleh, kenapa cuma KPK yang diawasi, Lebih bagus buat UU Penyadapan sehingga semua lembaga kena, enggak cuma KPK yang coba dijinakkan," papar dia.
Lebih lanjut, Zaenal berharap bila akhirnya Panitia Kerja resmi dibentuk Presiden bisa menjadi penyelamat untuk membatalkan RUU KPK. Pasalnya UU harus dibuat, dibahas dan disetujui bersama antara lembaga eksekutif dan yudikatif.
"Kalau pemerintah menolak membahas dan menyetujui, maka RUU tak bisa jadi UU," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
- Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
- KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
- Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
- Perolehan Emas Sleman Dalam Porda XVII Terpaut 14 Medali dengan Bantul
Advertisement
Advertisement