Baterai Seng-Yodium Bisa Ngecas 3 Menit, Tahan 60.000 Kali
Peneliti Australia mengembangkan baterai seng-yodium yang bisa terisi tiga menit dan mencapai 60.000 siklus pengisian.
Ilustrasi tahanan KPK (Dok/JIBI/Solopos/Antara)
Revisi UU KPK menuai protes.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai ada kejanggalan di balik pembahasan Revisi Undang-Undang KPK. Pembahasan RUU ini dianggap merupakan hasil kesepakatan "haram" antara Pemerintah dan DPR RI. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/12/revisi-uu-kpk-pukat-menilai-ada-kesepakatan-haram-690708">REVISI UU KPK : Pukat Menilai Ada Kesepakatan Haram)
Peneliti Pukat, Hifdzil Alim dalam jumpa pers di kantor Pukat Jumat (12/2/2016) menjelaskan pembahasan RUU KPK bukan baru kali ini saja. 2012 lalu hal serupa pernah terjadi. Saat itu PDIP menjadi yang paling depan menolak RUU KPK sementara partai Gerindra terdpan mendukung RUU.
Saat ini kondisinya berbalik. PDIP berubah menjadi yang terdepan mendukung pembahasan RUU KPK sementara Gerindra menjadi yang terdepan menolak pembahasan rencana revisi itu.
"Artinya RUU KPK yang mestinya jadi basis penegakan hukum ternyata jadi komoditas politik oleh parpol. Saya mengecam PDIP karena dulu menolak tapi sekarang mendorong, ada apa ini?" tanya dia.
Ketua Pukat Zaenal Arifin Mochtar mengatakan RUU KPK awalnya digadang-gadang sebagai upaya memperkuat KPK. Nyatanya empat poin revisi yang diajukan jelas-jelas merupakan upaya pelemahan KPK.
Keempat poin itu adalah pembentukan Dewan Pengawas KPK, Pengaturan Kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Pengaturan pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umum oleh KPK serta pengaturan penyadapan.
Zaenal menilai setiap poin yang dibahas berpotensi melemahkan KPK. Untuk pengaturan penyadapan misalnya, dia menyoroti mengapa hanya KPK yang mekanisme penyadapannya diatur. Padahal tak hanya KPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan.
"BIN, Kepolisian, Densus, semua boleh, kenapa cuma KPK yang diawasi, Lebih bagus buat UU Penyadapan sehingga semua lembaga kena, enggak cuma KPK yang coba dijinakkan," papar dia.
Lebih lanjut, Zaenal berharap bila akhirnya Panitia Kerja resmi dibentuk Presiden bisa menjadi penyelamat untuk membatalkan RUU KPK. Pasalnya UU harus dibuat, dibahas dan disetujui bersama antara lembaga eksekutif dan yudikatif.
"Kalau pemerintah menolak membahas dan menyetujui, maka RUU tak bisa jadi UU," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peneliti Australia mengembangkan baterai seng-yodium yang bisa terisi tiga menit dan mencapai 60.000 siklus pengisian.
Komisi X DPR RI meminta BPS memperbarui data desil maksimal dua minggu karena ketidaksesuaian data menghambat penyaluran bantuan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan kawasan timur dan selatan untuk memperkuat investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
KPK mengawal perbaikan tata kelola ASDP setelah penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk tiga area yang dinilai berisiko.
Inflasi Kota Jogja Agustus 2026 mencapai 0,24% secara mtm. Kenaikan harga daging ayam ras menjadi salah satu pemicu utama.
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo masih dalam pendinginan. Api kembali muncul di Blok D, sementara warga berdatangan menonton.