Advertisement

PENJUALAN SATWA : Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 juta

Rima Sekarani
Kamis, 18 Februari 2016 - 06:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENJUALAN SATWA : Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 juta Seekor anoa diamankan di Mapolsek Nuangan Kabupeten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara setelah disita polisi dari warga yang menguasai satwa langka itu, Selasa (5/5/2015). Satwa yang dilindungi undang-undang demi kelestariannya itu akan diserahkan aparat Polsek Nuangan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara di Manado. (JIBI/Solopos/Antara - Fiqman Sunandar)

Advertisement

Penjualan satwa berhasil digagalkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Setidaknya dua tersangka kasus dugaan perdagangan satwa yang dilindungi pada Senin (8/2/2016) dan Kamis (11/2/2016) pekan lalu ditangkap Direkorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Advertisement

Barang bukti berupa 20 ekor satwa langka yang disita dari kedua tersangka kemudian menjalani rehabilitasi di Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo.

Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, tersangka MZ yang ditangkap di wilayah Singosaren, Bantul, DIY merupakan penjual dan HN merupakan yang berperan sebagai pembeli akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2a jo pasal 40 ayat 2 Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam  Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya berupa hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami masih melakukan pendalaman. Ini adalah upaya mendukung program dan komitmen perlindungan satwa yang dewasa ini sudah hampir punah di habitatnya,” ungkap Yazid, dalam jumpa pers di WRC Jogja, Rabu (17/2/2016).

Yazid memaparkan, barang bukti yang diamankan antara lain 13 ekor anakan merak, tiga ekor ular sanca bodo, serta masing-masing seekor binturong, bayi beruang madu, anakan lutung, dan elang bondol hitam. Puluhan satwa itu kemudian dititipkan kepada WRC Jogja untuk menjalani rehabilitasi.

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja, Ammy Nurwati memaparkan, semua satwa yang diamankan Bareskrim Polri dinyatakan dalam kondisi sehat. Mereka selanjutkan mendapatkan perawatan dan rehabilitasi di WRC Jogja sebelum dilepaskan kembali ke habitat aslinya jika sudah siap nantinya.

“Sesuai aturan, barang bukti dititipkan di lembaga konservasi yang memang ditunjuk pemerintah sebagai tempat penitipan satwa liar yang dilindungi negara,” ujar Ammy.

Ammy mengaku menerima banyak laporan mengenai perdagangan satwa yang dilindungi secara online, khususnya melalui media sosial. Instansinya kemudian menjalin koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan. “Jaringannya tidak hanya di Jogja tapi strategi yang dilakukan bersama Polri membuat pelaku berhasil ditangkap,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 10 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup

News
| Jum'at, 26 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement