Advertisement

PAKU ALAM X : PA X Tak Akan Bernegosiasi Soal Tahta, Sidang Gugatan Anglingkusumo Dilanjutkan

Ujang Hasanudin
Senin, 21 Maret 2016 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
PAKU ALAM X : PA X Tak Akan Bernegosiasi Soal Tahta, Sidang Gugatan Anglingkusumo Dilanjutkan JIBI/Harian Jogja - Desi Suryanto KPH Anglingkusumo

Advertisement

Paku Alam X digugat oleh Anglingkusumo, mediasi kasus tersebut gagal

Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja memutuskan sidang gugatan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X Suryodilogo yang dilayangkan pamannya Anglingkusumo berlanjut ke persidangan.

Advertisement

Keputusan tersebut diambil setelah mediasi kedua belah pihak deadlock atau tidak ada kesepakatan.

“Mediasi sudah selesai dan berakhir deadlock, akan dilanjutkan ke persidangan,” kata pengacara Paku Alam X, Herkus Wijayadi seusai mediasi di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (21/3/2016).

Sidang pembacaan gugatan dari pihak Anglingkusumo dijadwalkan pada Senin, pekan depan.

Herkus mengaku sudah mendapat mandat dari Paku Alam X untuk menyampaikan beberapa alasan penolakan negosiasi dalam mediasi.

Menurutnya, Paku Alam tidak bisa menerima materi tuntutan dari Anglingkusumo karena tuntutan tersebut terkait dengan tahta dan harta, yang merupakan bagian dari paugeran turun temurun dan tidak mudah digeser-geser.

“Soal tahta Kanjeng Gusti [PA X] keberatan untuk dinegosiasi. Kanjeng Gusti sudah mendapat wahyu untuk menjalankan amanah, kalau Kanjeng Gusti bernegosiasi berarti sudah menghianati leluhur,” ujar Herkus.

Paugeran jumenengan Paku Alam X, kata Herkus, sudah ada aturannya secara turun temurun. Paku Alam X yang jumeneng saat ini sudah mendapat legitimasi sesuai paugeran.

Jumenengan Paku Alam X dilakukan di Istana Puro Pakualaman dengan tradisi adat yang sah, kemudian dikepyake (dideklarasikan) melalui prosesi kirab kepada masyarakat, dihadiri oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, bahkan Raja Kraton Ngayogyakarta beserta keluarga ikut hadir memberikan doa restu.

Herkus mengatakan, tuntutan Anglingkusumo soal pembagian aset juga tidak bisa dipenuhi Paku Alam X, karena aset Pakualaman merupakan aset lembaga yang tidak mudah untuk dibagi-bagi.

Jika dibagi-bagi, maka bisa menghianati anak cucu Paku Alam. “Aset itu harus dipertahankan jadi warisan lembaga,” ujar Herkus menyampaikan pesan Paku Alam X.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UNESCO Dukung Restorasi Arsip Pusat Rehabilitasi Disabitas Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta

News
| Rabu, 21 Mei 2025, 09:02 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement