Advertisement
RAZIA KENDARAAN : Dari 1.298 Pelanggar Lalu Lintas, 844 Hanya Diperingatkan

Advertisement
Razia kendaraan digelar oleh Mapolres Bantul dalam Operasi Simpatik 2016
Harianjogja.com, BANTUL- Ribuan pengendara di Bantul ditemukan melanggar aturan lalu lintas (lalin) selama Operasi Simpatik 2016 yang digelar kepolisian setempat selama tiga pekan.
Advertisement
Data yang dihimpun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul mencatat, total pelanggaran selama Operasi Simpatik mencapai 1.298. Dari jumlah tersebut, sebanyak 844 diantaranya diloloskan dari tilang hanya diberi peringatan.
Sedangkan sebanyak 454 pelanggar dikenai tilang dan harus menjalani persidangan serta membayar denda. Operasi Simpatik digelar pada 1 hingga 21 Maret lalu.
“Untuk pelanggaran ringan hanya kami ingatkan, kalau pelanggarannya berat kami tilang,” kata Kepala Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Operasi Simpatik 2016, Iptu Budi Haryanta, Rabu (23/3/2016).
Pelanggaran ringan antara lain, pengemudi sepeda motor tidak menggunakan spion lengkap, pembonceng tidak mengenakan helm. “Misalnya orang tua mengantar anak ke sekolah, anaknya enggak dikasi helm itu juga kami peringatkan,” tutur dia.
Sedangkan pelanggaran berat antara lain, pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil tidak membawa surat kelengkapan berkendara atau melanggar rambu-rambu lalu lintas. Budi Haryanta mengakui, tingkat kesadaran warga untuk tertib berlalu lintas di Bantul masih rendah bila dilihat jumlah pelanggaran yang ditemukan mencapai hingga ribuan.
Kebanyakan warga menurutnya hanya taat berlalu lintas saat ada petugas berjaga di lapangan. “Misalnya di perempatan Ghose, saat pagi ada petugas pengguna jalan tertib berlalu lintas, siangnya saat sudah tidak ada yang jaga kembali melanggar lagi, tidak pakai helm dan pelanggaran lainnya,” lanjutnya.
Pelanggaran lalu lintas menurutnya terjadi di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Jalan Urip Sumoharjo di sebelah timur perempatan Ghose diketahui salah satu jalur yang paling sering ditemukan pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu pada razia yang digelar selama Operasi Simpatik, polisi juga menerapkan sidang di tempat selain sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul. Kepala Bina Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bantul Iptu Anang Tri Novian mengatakan, sidang di tempat sebagai saah satu cara sosialisasi ke masyarakat agar tidak menganggap rumit persidangan di pengadilan.
“Sebenarnya proses sidang itu cepat. Harapannya masyarakat mengerti dan mau mengikuti persidangan di pengadilan saat melanggar lalu lintas,” papar Anang Tri Novian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Wabup Kulonprogo Turun Langsung Ikut Ronda Bersama Warga
- Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
- Raperda Pemakaman Kota Jogja Disahkan, Atur Regulasi Makam Tumpang
- Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela
- Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement
Advertisement