Advertisement
KAWASAN TANPA ROKOK : Dapat Tekanan dari Dewan, Pemberlakuan Ditunda

Advertisement
Kawasan tanpa rokok di Jogja belum diberlakukan.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja akhirnya menunda pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah mendapat desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.
Advertisement
"Dengan berbagai pertimbangan pemberlakuan Perwal KTR ditunda dari yang semula 1 April menjadi 1 Oktober 2016," kata Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi seusai rapat di DPRD Kota Jogja, Rabu (30/3/2016).
Alwi mengatakan alasan penundaan dikarenakan sosialisasi Perwal KTR yang dilakukan Pemerintah Kota masih belum matang. Selain itu persiapan sarana dan prasarana pendukung perwal tersebut diakuinya juga masih belum maksimal.
Ia mencontohkan ketersediaan tempat khusus merokok masih minim. Padahal, kata dia, tempat khusus merokok menjadi kewajiban Pemerintah Kota untuk menyediakannya. Dengan demikian pihaknya masih butuh waktu untuk memberlakukan Perwal KTR.
Alwi tidak menampik desakan dewan untuk menunda pemberlakuan Perwal KTR menjadi pertimbangan, karena dewan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR). Pihaknya menghargai dewan untuk menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.
"Ya alangkah baiknya kita menunggu Perda KTAR nya dulu," katanya. Menurut Alwi, setelah Raperda KTAR disahkan dewan nantinya hal-hal subtansi yang diatur dalam perda akan disesuaikan dengan perwl.
Padahal sebelumnya, Alwi sudah menegaskan bahwa Perwal KTR tetap berlaku 1 April meski Raperda KTAR masih dalam pembahasan di dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement