Advertisement

DANA DESA : Pencairan di Minggu Kedua April Tak Terwujud, Lalu Kapan?

David Kurniawan
Minggu, 17 April 2016 - 00:20 WIB
Nina Atmasari
DANA DESA : Pencairan di Minggu Kedua April Tak Terwujud, Lalu Kapan? One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su - Files (SINGAPORE / Tags: BUSINESS)

Advertisement

Dana desa di Gunungkidul batal cair pada minggu kedua April ini

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Target pencairan dana desa termin pertama 2016 di minggu kedua April gagal terealisasi. Selain dana dari pusat belum ditransfer ke kas daerah, Pemerintah Kabupaten masih menyelesaikan Peraturan Bupati untuk pedoman pencairan ke desa.

Advertisement

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Bencana (BPMPKB) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengatakan, pemerintah pusat menjanjikan pencairan dana desa termin pertama akan dilakukan di minggu kedua April. Namun hingga pertengahan bulan ini, dana tersebut belum ditransfer ke kas daerah.

Selain masalah transfer anggaran, proses pencairan juga terkendala aturan. Rakhmadian mengakui, BPMPKB sedang memfinalisasi rancangan perbup untuk pencairan. “Minggu depan perbupnya sudah jadi,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/4/2016).

Dia menjelaskan, proses penyusunan perbup baru dilakukan karena harus menyesuaikan dengan perubahan peraturan dari pemerintah. Hal ini terjadi karena adanya proses pencairan dana desa, di mana awalnya cair dalam tiga termin, namun mulai tahun ini dikerucutkan dalam dua tahap, yakni cair pada April dan Agustus.

Sementara itu, kata Rakhmadian, dua aturan yang mendukung perubahan pencairan yakni Peraturan Pemerintah No.8/2016 tentang Perubahan pertama Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa baru diterima satu minggu yang lalu.

“Semua sudah kita finalisasi dan mudah-mudahan sebelum akhir April dananya sudah bisa turun,” katanya.

Dia menambahkan, untuk termin pertama dana desa yang dicairkan sebesar 40%, sedangkan di termin kedua sebesar 60%. Dana desa di Gunungkidul tahun ini mengalami peningkatan sangat signifikan dibandingkan dengan pencairan di tahun lalu. Total dana yang diterima untuk 144 desa sekitar Rp103 miliar, sedang yang disalurkan di tahun lalu hanya Rp46 miliar.

Belum ditransfernya dana desa dari Pemerintah Pusat dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunungkidul Edy Basuki. Menurut dia, hingga kemarin dana tersebut belum turun. “Sudah saya cek ke bendahara dan belum ada transfer untuk dana desa,” kata Edi.

Untuk diketahui, selain perubahan termin dalam pencairan, mulai tahun ini Bagian Administrasi Pemerintah Desa tidak lagi mengurusi masalah pencairan. Sebab urusan ini akan ditangani oleh BPMPKB yang menangani pemberdayaan masyarakat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Main Bareng

News
| Sabtu, 09 Desember 2023, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement