Advertisement

BPJS KETENAGAKERJAAN : Nelayan Harap Ada Subsidi untuk Premi

Bernadheta Dian Saraswati
Senin, 18 April 2016 - 23:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
BPJS KETENAGAKERJAAN : Nelayan Harap Ada Subsidi untuk Premi Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja - Dok)

Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan terus diperluas kepesertaannya.

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan meningkatkan kepesertaan dari kalangan petani dan nelayan. Masyarakat yang bekerja di sektor ini pun menyambut baik, asal premi bulanan yang harus dibayarkan didukung dengan subsidi pemerintah.

Advertisement

(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/04/17/bpjs-ketenagakerjaan-petani-dan-nelayan-perlu-dicover-premi-sekitar-rp3-000-711372">BPJS KETENAGAKERJAAN : Petani dan Nelayan Perlu Dicover, Premi Sekitar Rp3.000)

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul Rujimanto menyampaikan, pekerjaan nelayan tidak selalu menghasilkan uang setiap hari. Pada musim-musim tertentu, nelayan tidak bisa melaut sehingga tidak ada penghasilan.

Saat kondisi seperti ini, jika nelayan masih harus dibebankan dengan premi BPJS Ketenagakerjaan akan sangat memberatkan.

“Ya meski preminya hanya ribuan per bulan. Tapi ibaratnya kalau pas lagi paceklik kita makannya dari luar [bukan hasil melaut],” terangnya melalui sambungan telepon, Senin (18/4/2016).

Ia menyadari tingkat risiko kerja nelayan sangat tinggi sehingga memang dibutuhkan asuransi. Sayangnya hal ini terkendala pendapatan nelayan yang tidak pasti. Ia pun berharap ada dukungan subsidi pemerintah untuk membayar premi setiap bulannya.

“Kalau pas ada [penghasilan] sih tidak masalah,” ujarnya.

Rujimanto mengatakan dari 1.200 nelayan di Gunungkidul, baru 500 nelayan yang sudah ter-cover asuransi. Ia berharap, para nelayan yang belum berasuransi ini dapat masuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapannya nanti dalam pelayanan tidak ada pilih kasih antara peserta BPJS sama yang bayar sendiri,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Mochamad Triyono menyampaikan, premi yang harus dibayarkan petani dan nelayan tidak terlalu besar. Mereka hanya diwajibkan membayar 0,24% sampai 1,7% dari Upah Minimun Regional (UMR) yang diterima. Jika dihitung berdasarkan UMR Sleman, mereka cukup membayar sekitar Rp3.000 per bulan.

Petani dan nelayan akan mendapat perawatan yang optimal. Saat dirawat di rumah sakit, mereka akan mendapat hak perawatan di pelayanan kelas 1 Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) atau rumah sakit sekelas yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan. Klaimnya pun tidak terbatas.

"Sekali lagi kami tidak ingin membebankan petani dan nelayan yang ingin masuk kepesertaan [BPJS Ketenagakerjaan]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Periksa 8 Orang Saksi

News
| Kamis, 30 November 2023, 14:37 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement