Advertisement

PENCURIAN LISTRIK : Jumlah Pelanggar Naik 50%, Apa Sih Penyebabnya?

Bernadheta Dian Saraswati
Selasa, 24 Mei 2016 - 10:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENCURIAN LISTRIK : Jumlah Pelanggar Naik 50%, Apa Sih Penyebabnya? Analis Ketenagalistrikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dani Trisanto (kiri) menjelaskan tentang jenis pelanggaran penggunaan tenaga listrik di Hotel Eastparc, Senin (23/5/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Pencurian listrik sampai sekarang masih saja terjadi

Harianjogja.com, SLEMAN-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat dari tahun 2014 ke 2015 jumlah pelanggan listrik yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik naik. Pelanggaran ini dilakukan baik secara sengaja maupun tidak disengaja.

Advertisement

“Pada 2015 PLN memeriksa 2,5 juta pelanggan yang mana 200.000 lebih melakukan pelanggaran. Tahun sebelumnya hanya 116.000 sehingga naik 50 persen,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Satya Zulfanitra, saat membuka Sosialisasi Hubungan Komersial dalam Pemakaian Tenaga Listrik di Hotel Eastparc, Senin (23/5/2016).

Ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan itu ada konsumen yang memang tidak menyadari telah melakukan pelanggaran. Sebanyak 200.000-an pelanggan tersebut melakukan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, seperti pencurian daya atau yang lebih dikenal los setrum.

Satya mengatakan, pelanggaran ini berdampak pada efisiensi sektor ketenagalistrikan seperti losses atau kehilangan energi padajaringan. Untuk memperbaiki losses ini sendiri, dibutuhkan biaya hingga triliunan rupiah sehingga berpotensi merugikan negara. Hal ini membuatnya tegas meminta kepada PLN untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

“Pemerintah sebagai penengah dan regulator tentunya meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Dan untuk PT PLN sebagai agen development bisa meningkatkan keandalan sistem dan KPI [Key Performance Indicators] pada PLN,” tandasnya.

Analis Ketenagalistrikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dani Trisanto menambahkan, pada 2015 terjadi pemakaian tenaga listrik secara tidak sah yang menyebabkan  losses sampai 0,6% atau setara Rp1,8 triliun.

Ia mengatakan, di Indonesia ada 61,7 juta pelanggan yang mana karena keterbatasan tenaga di lapangan, alat kontrol keamanan diserahkan kepada pelanggan.

“Kalau meteran rusak atau hilang maka pelanggan harus laporkan,” pintanya.

Sementara itu Humas PT PLN (Persero) Area Jogja Paulus Kardiman yang dihubungi Harian Jogja menanggapi, jenis pelanggaran yang dilakukan di Jogja dan daerah lain sama. Pelanggaran yang mempengaruhi energi dapat dilakukan terhadap alat yang digunakan, seperti alat pengukur KWH Meter dan alat pembatas Miniatur Circuit Breaker.

“Bisa dengan memperlambat KWH Meter atau dapat juga mempengaruhi batas daya menjadi tidak sesuai. Harusnya dua ampere tapi dibesarkan. Tapi juga bisa dua-duanya atau los setrum,” jelasnya.

Jika risiko listrik tidak dibatasi, lanjutnya, kabel yang dilalui listrik berpotensi terbakar sehingga kondisi ini terjadi di luar kontrol.

Sementara Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Saktyarini Hastuti mengatakan, laporan dari Dirjen Ketenagalistrikan tentang jumlah 200.000 pelanggar tersebut perlu dikaji ulang.

“Kok sampai 200.000 konsumen. Itu kan angka yang tidak sedikit kan itu jadi perlu diteliti lebih lanjut di mana terjadinya. PLN sendiri mekanisme kebocoran seperti apa untuk pengendaliannya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement