Advertisement

ALIH WEWENANG SMA/SMK : Belum Ada Pemindahan Guru PNS di Sekolah Swasta

Uli Febriarni
Rabu, 25 Mei 2016 - 17:04 WIB
Nina Atmasari
ALIH WEWENANG SMA/SMK : Belum Ada Pemindahan Guru PNS di Sekolah Swasta JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoSejumlah siswa mengerjakan soal ujian saat mengikuti Ujian Nasional hari pertama di Sekolah Luas Biasa (SLB) Negeri 1 Bantul di jalan Wates, Bantul, DI. Yogyakarta, Senin (04/04 - 2016). Sebanyak tujuh siswa tuna rungu mengikuti UN dengan tidak ada banyak kendala. Sebagian besar siswa dari SLB ini memilih melanjutkan ke perguruan tinggi seperti di Institut Seni Indonesia Yogyakarta ataupun ke Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta.

Advertisement

Alih wewenang SMA/SMK belum diikuti pemindahan guru PNS ke sekolah swasta

Harianjogja.com, JOGJA-Belum ada pemindahan guru berstatus Pegawai Negeri Swasta (PNS) yang bekerja di sekolah swasta ke sekolah lain, yang menjadi komponen dalam penataan pegawai, atas dampak lanjut dari pengalihan wewenang pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dari Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) ke Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, untuk saat ini yang sudah dilakukan oleh tim adalah pendataan pegawai secara apa adanya, dan guru-guru berstatus PNS ini masih ditempatkan di tempat mereka bekerja saat ini.

Hanya saja, status kepegawaian mereka berubah, yang tadinya berstatus pegawai Pemkab/Pemkot, mulai Oktober 2016 akan berstatus sebagai pegawai Pemda DIY.

"Namun proses keuangan baru akan berlaku pada Januari 2017, sehingga sampai Desember 2016 guru-guru ini masih digaji oleh Pemkab/Pemkot," tuturnya, Selasa (24/5/2016).

Ketika disinggung alasan tenggang waktu begitu lama atas serah terima Personel, Pengalihan Aset, Pembiayaan dan Dokumen (P3D) dari Kabupaten/Kota kepada Gubernur yang baru akan dilakukan Oktober 2016, ia menyebut langkah ini merupakan kesepakatan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemkab/Pemkot dan Pemda DIY.

Walaupun dalam Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang tahapan ini, menyatakan serah terima dilakukan selambat-lambatnya dua tahun setelah berita acara serah terima ditandatangani lalu diteruskan dengan proses kepegawaian.

Saat ini, seluruh P3D sudah selesai dilakukan inventarisasi dan verifikasi, data sudah dikumpulkan dari smua sekolah baik Kabupaten/Kota, termasuk data sekolah.

Aji mengungkapkan sudah ada tim yang dibentuk oleh Pemerintah tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Biro Organisasi, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Disdikpora untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap data yang sudah dibuat oleh sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Amerika Serikat Bungkam Soal Rencana Balasan Israel ke Iran

News
| Selasa, 16 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement