Advertisement
KORUPSI STAF KPU DIY : Mantan Pegawai Divonis 4 Tahun Penjara
Advertisement
Korupsi staf KPU Jogja masuk tahapan akhir di Tipikor.
Harianjogja.com, JOGJA - Mantan Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Sigit Giri Wibowo divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi dana KPU DIY 2013-2014.
Advertisement
(Baca Juga : KORUPSI STAF KPU DIY : Penangguhan Penahanan Staf KPU DIY Ditolak)
Sigit terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Barita Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (25/5).
Tidak hanya itu, Hakim Barita juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni membayar uang pengganti kerugian negara yang digunakan terdakwa sebesar Rp737 juta. Jika terdakwa Sigit tidak mampu membayar maka akan disita harta bendanya yang senilai.
Jika Sigit masih tidak mampu membayar uang pengganti setelah sebulan keluarnya putusan tetap maka harus diganti penjara selama satu tahun. Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan, namun masih punya upaya hukum.
Vonis Sigit ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sigit dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp737 juta subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan unsur yang bisa melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ervan Satria mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas keputusan hakim tersebut.
"Kami akan pelajari dulu salinan putusannya," kata Ervan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
Advertisement
Advertisement