Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Mantan Pegawai KPU DIY Sigit Giri Wiboro (mengenakan batik) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (25/5/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Korupsi staf KPU Jogja masuk tahapan akhir di Tipikor.
Harianjogja.com, JOGJA - Mantan Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Sigit Giri Wibowo divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi dana KPU DIY 2013-2014.
(Baca Juga : KORUPSI STAF KPU DIY : Penangguhan Penahanan Staf KPU DIY Ditolak)
Sigit terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Barita Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (25/5).
Tidak hanya itu, Hakim Barita juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni membayar uang pengganti kerugian negara yang digunakan terdakwa sebesar Rp737 juta. Jika terdakwa Sigit tidak mampu membayar maka akan disita harta bendanya yang senilai.
Jika Sigit masih tidak mampu membayar uang pengganti setelah sebulan keluarnya putusan tetap maka harus diganti penjara selama satu tahun. Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan, namun masih punya upaya hukum.
Vonis Sigit ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sigit dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp737 juta subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan unsur yang bisa melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ervan Satria mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas keputusan hakim tersebut.
"Kami akan pelajari dulu salinan putusannya," kata Ervan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.