Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Mantan Pegawai KPU DIY Sigit Giri Wiboro (mengenakan batik) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (25/5/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Korupsi staf KPU Jogja masuk tahapan akhir di Tipikor.
Harianjogja.com, JOGJA - Mantan Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Sigit Giri Wibowo divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi dana KPU DIY 2013-2014.
(Baca Juga : KORUPSI STAF KPU DIY : Penangguhan Penahanan Staf KPU DIY Ditolak)
Sigit terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Barita Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (25/5).
Tidak hanya itu, Hakim Barita juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni membayar uang pengganti kerugian negara yang digunakan terdakwa sebesar Rp737 juta. Jika terdakwa Sigit tidak mampu membayar maka akan disita harta bendanya yang senilai.
Jika Sigit masih tidak mampu membayar uang pengganti setelah sebulan keluarnya putusan tetap maka harus diganti penjara selama satu tahun. Hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan, namun masih punya upaya hukum.
Vonis Sigit ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sigit dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp737 juta subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan unsur yang bisa melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ervan Satria mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas keputusan hakim tersebut.
"Kami akan pelajari dulu salinan putusannya," kata Ervan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
BMKG mengingatkan potensi hujan petir di Padang dan hujan ringan di sejumlah kota di Indonesia pada Minggu. Simak prakiraan cuaca lengkapnya.
Fuso meluncurkan bus LWB 4,2 meter di GIIAS 2026 untuk memenuhi kebutuhan angkutan wisata seiring meningkatnya sektor pariwisata nasional.
ONIC finis di peringkat ketiga MSC EWC 2026 setelah mengalahkan Team Falcons PH 3-0 dan menuntaskan kekalahan pada fase grup.
Pesawat wisata Cessna Grand Caravan jatuh di dekat Nazca Lines, Peru, menewaskan 13 orang. Otoritas masih menyelidiki penyebab kecelakaan.
Ekonom Core Indonesia menilai kenaikan IKI menjadi 53,10 pada Juli 2026 belum cukup menjadi tanda pemulihan sektor manufaktur nasional.