Advertisement
TOKO MODERN BANTUL : Terkendala Regulasi, Pemilik Toko Modern Minta Solusi

Advertisement
Toko modern Bantul menghadapi regulasi yang meyulitkan usaha mereka
Harianjogja.com, BANTUL—Asosiasi Toko Modern Bantul (ATMB) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul memfasilitasi aspirasi mereka. Menurutnya aturan jarak dan ukuran selama ini masih menjadi halangan bagi usaha mereka. Dewan mempertimbangkan aspirasi mereka sebagai bahan revisi peraturan tersebut.
Advertisement
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Widodo mengungkapkan masih mempertimbangkan aspirasi ATMB yang mepermasalahkan jarak dan ukuran toko modern tidak berjaring.
Dalam aturan sekarang, kata dia toko modern tidak berjejaring dibatasi ukurannya dengan luas lantai penjualan 75 meterpersegi. Selain itu jaraknya juga harus sejauh 500 meter dari pasar tradisional.
ATMB memberi masukan supaya jarak dan ukuran tersebut ada perubahan, karena itu dinilai membatasi bagi usaha mereka. “Tapi kami tetap ingin bagaimana toko yang kecil dan toko kelontong itu juga harus masih hidup karena merupakan sumber penghasilan dari rakyat kecil sehingga harus kami lindungi,” ujar Widodo, Rabu (5/10/2016).
Menurut Widodo, komisi B akan melihat kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Dalam peraturan tersebut memang jelas disebutkan mengenai aturan jarak pendirian toko modern tidak berjejaring.
Masukan tersebut akan ditampung terlebih dahulu karena nanti di triwulan ke empat 2016 komisi B akan melakukan revisi perda tersebut. Sehingga, dia baru sebatas menampung masukan dari ATMB. Lebih lanjut kata dia akan ada public hearing yang akan mengundang semua pihak yang berkepentingan di dalam peraturan tersebut.
Ketua ATMB, Suhariyanto mengaku selama ini toko modern lokal kesulitan mengurus perpanjangan ijin operasional toko mereka, akibat terkendala regulasi. Suharyanto mengatakan banyak toko modern lokal didirikan sebelum munculnya aturan tersebut, sehingga ada yang tidak sesuai dengan perda.
Kepada anggota dewan dia berharap, rencana revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar bisa mengakomodir aspirasi yang disampaikan, apalagi selama ini, tidak ada pembedaan antara toko modern lokal dan toko modern berjejaring.
”Teman-teman di ATMB sulit mengurus perpanjangan ijin terkait keluasan dan jarak, yang sekarang terjadi luasan toko tidak sesuai dengan perda, tetapi toko itu berdiri sebelum perda ada”, ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Bantul, Sulistyanta mengungkapakan Pemkab Bantul tidak akan berpihak kepada salah satu pihak.
“Upaya kami adalah bagaimana semua usaha itu berkembang baik itu pasar tradisional maupun toko modern. Kami hanya akan mengatur, salah satu aturannya adalah seperti mengenai zonasi dan jam buka tutup,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement