Advertisement
TOKO MODERN BANTUL : Terkendala Regulasi, Pemilik Toko Modern Minta Solusi

Advertisement
Toko modern Bantul menghadapi regulasi yang meyulitkan usaha mereka
Harianjogja.com, BANTUL—Asosiasi Toko Modern Bantul (ATMB) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul memfasilitasi aspirasi mereka. Menurutnya aturan jarak dan ukuran selama ini masih menjadi halangan bagi usaha mereka. Dewan mempertimbangkan aspirasi mereka sebagai bahan revisi peraturan tersebut.
Advertisement
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Widodo mengungkapkan masih mempertimbangkan aspirasi ATMB yang mepermasalahkan jarak dan ukuran toko modern tidak berjaring.
Dalam aturan sekarang, kata dia toko modern tidak berjejaring dibatasi ukurannya dengan luas lantai penjualan 75 meterpersegi. Selain itu jaraknya juga harus sejauh 500 meter dari pasar tradisional.
ATMB memberi masukan supaya jarak dan ukuran tersebut ada perubahan, karena itu dinilai membatasi bagi usaha mereka. “Tapi kami tetap ingin bagaimana toko yang kecil dan toko kelontong itu juga harus masih hidup karena merupakan sumber penghasilan dari rakyat kecil sehingga harus kami lindungi,” ujar Widodo, Rabu (5/10/2016).
Menurut Widodo, komisi B akan melihat kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Dalam peraturan tersebut memang jelas disebutkan mengenai aturan jarak pendirian toko modern tidak berjejaring.
Masukan tersebut akan ditampung terlebih dahulu karena nanti di triwulan ke empat 2016 komisi B akan melakukan revisi perda tersebut. Sehingga, dia baru sebatas menampung masukan dari ATMB. Lebih lanjut kata dia akan ada public hearing yang akan mengundang semua pihak yang berkepentingan di dalam peraturan tersebut.
Ketua ATMB, Suhariyanto mengaku selama ini toko modern lokal kesulitan mengurus perpanjangan ijin operasional toko mereka, akibat terkendala regulasi. Suharyanto mengatakan banyak toko modern lokal didirikan sebelum munculnya aturan tersebut, sehingga ada yang tidak sesuai dengan perda.
Kepada anggota dewan dia berharap, rencana revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar bisa mengakomodir aspirasi yang disampaikan, apalagi selama ini, tidak ada pembedaan antara toko modern lokal dan toko modern berjejaring.
”Teman-teman di ATMB sulit mengurus perpanjangan ijin terkait keluasan dan jarak, yang sekarang terjadi luasan toko tidak sesuai dengan perda, tetapi toko itu berdiri sebelum perda ada”, ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Bantul, Sulistyanta mengungkapakan Pemkab Bantul tidak akan berpihak kepada salah satu pihak.
“Upaya kami adalah bagaimana semua usaha itu berkembang baik itu pasar tradisional maupun toko modern. Kami hanya akan mengatur, salah satu aturannya adalah seperti mengenai zonasi dan jam buka tutup,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement