Advertisement

TOKO MODERN BANTUL : Terkendala Regulasi, Pemilik Toko Modern Minta Solusi

Irwan A Syambudi
Kamis, 06 Oktober 2016 - 16:06 WIB
Nina Atmasari
TOKO MODERN BANTUL : Terkendala Regulasi, Pemilik Toko Modern Minta Solusi Papan nama minimarket berjejaring di kawasan Jl.Imogiri Timur KM 15 yang sudah berganti nama menjadi Indo Lestari, Jumat (6/11/2015) siang. (Harian Jogja - Arief Junianto)

Advertisement

Toko modern Bantul menghadapi regulasi yang meyulitkan usaha mereka

Harianjogja.com, BANTUL—Asosiasi Toko Modern Bantul (ATMB) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul memfasilitasi aspirasi mereka. Menurutnya aturan jarak dan ukuran selama ini masih menjadi halangan bagi usaha mereka. Dewan mempertimbangkan aspirasi mereka sebagai bahan revisi peraturan tersebut.

Advertisement

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Widodo mengungkapkan masih mempertimbangkan aspirasi ATMB yang mepermasalahkan jarak dan ukuran toko modern tidak berjaring.

Dalam aturan sekarang, kata dia toko modern tidak berjejaring dibatasi ukurannya dengan luas lantai penjualan 75 meterpersegi. Selain itu jaraknya juga harus sejauh 500 meter dari pasar tradisional.

ATMB memberi masukan supaya jarak dan ukuran tersebut ada perubahan, karena itu dinilai membatasi bagi usaha mereka. “Tapi kami tetap ingin bagaimana toko yang kecil dan toko kelontong itu juga harus masih hidup karena merupakan sumber penghasilan dari rakyat kecil sehingga harus kami lindungi,” ujar Widodo, Rabu (5/10/2016).

Menurut Widodo, komisi B akan melihat kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar. Dalam peraturan tersebut memang jelas disebutkan mengenai aturan jarak pendirian toko modern tidak berjejaring.

Masukan tersebut akan ditampung terlebih dahulu karena nanti di triwulan ke empat 2016 komisi B akan melakukan revisi perda tersebut. Sehingga, dia baru sebatas menampung masukan dari ATMB. Lebih lanjut kata dia akan ada public hearing yang akan mengundang semua pihak yang berkepentingan di dalam peraturan tersebut.

Ketua ATMB, Suhariyanto mengaku selama ini toko modern lokal kesulitan mengurus perpanjangan ijin operasional toko mereka, akibat terkendala regulasi. Suharyanto mengatakan banyak toko modern lokal didirikan sebelum munculnya aturan tersebut, sehingga ada yang tidak sesuai dengan perda.

Kepada anggota dewan dia berharap, rencana revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar bisa mengakomodir aspirasi yang disampaikan, apalagi selama ini, tidak ada pembedaan antara toko modern lokal dan toko modern berjejaring.

”Teman-teman di ATMB sulit mengurus perpanjangan ijin terkait keluasan dan jarak, yang sekarang terjadi luasan toko tidak sesuai dengan perda, tetapi toko itu berdiri sebelum perda ada”, ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Bantul, Sulistyanta mengungkapakan Pemkab Bantul tidak akan berpihak kepada salah satu pihak.

“Upaya kami adalah bagaimana semua usaha itu berkembang baik itu pasar tradisional maupun toko modern. Kami hanya akan mengatur, salah satu aturannya adalah seperti mengenai zonasi dan jam buka tutup,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement