Advertisement

Cakruk Pintar Disoal Lantaran Isu-isu ini

Selasa, 11 Oktober 2016 - 11:21 WIB
Mediani Dyah Natalia
Cakruk Pintar Disoal Lantaran Isu-isu ini

Advertisement

Cakruk Pintar yang berdiri sejak tahun 2003 tengah mendapat masalah

Harianjogja.com, SLEMAN- Ketua Yayasan Yasuka yang membawahi Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Cakruk Pintar melaporkan tiga orang yang diduga terlibat pencemaran nama baik.

Advertisement

Ketiga terlapor tersebut merupakan mantan dan pengurus dukuh di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Masing-masing terlapor yakni ST, AP, dan SY dilaporkan karena telah menyebar tulisan yang ditanda tangani oleh perangkat Dukuh dan Kepala Desa yang intinya menjelaskan ada empat poin atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum dari pengelola Cakruk Pintar Agus Supriyanto menambahkan berbagai upaya sudah dilakukan untuk meredam permasalahan sebelum laporan kepada pihak kepolisian dilakukan. Pihaknya mengaku sudah tiga kali meminta terlapor untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut namun mereka tidak mengindahkan permintaan tersebut. Justru mereka masih saja menyebarkan tuduhan melalui mulut ke mulut kepada warga Nologaten.

Dengan dorongan warga yang menilai perbuatan yang dilakukan oleh tiga pelaku mengganggu dan tidak benar akhirnya pengurus taman bacaan kemudian melaporkan ketiga pelaku ke Polda DIY atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Tiga kali kami meminta klarifikasi dan keterangan apa yang mereka tuduhkan kepada kami tapi mereka selalu tidak datang dan diam saja," katanya.

Mereka juga menyebar barita yang tidak benar jika taman bacaan Cakruk Pintar Ilegal dan tidak berizin. Kemudian berdirinya Cakrur Pintar hanya untuk dimanfaatkan oleh yayasan tidak melibatkan pengurus RT, RW, dan Dukuh.

Kemudian atas tuduhan tersebut pengurus taman bacaan Cakruk Pintar melaporkan tiga terlapor dengan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik dengan tulisan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Laporan sudah kami lakukan ke Polda DIY, namun oleh polda dilimpahkan ke Polres dan saat ini sudah dalam proses penyidikan," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement