Advertisement

PILKADES GUNUNGKIDUL : Proses Pengisian Perangkat Ditunda, Sampai Kapan?

David Kurniawan
Sabtu, 15 Oktober 2016 - 05:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PILKADES GUNUNGKIDUL : Proses Pengisian Perangkat Ditunda, Sampai Kapan? MENGECEK KONDISI BILIK

Advertisement

Pilkades Gunungkidul didukung putusan MK

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengisian Perangkat maupun Kepala Desa sekarang tidak lagi dibatasi oleh tempat asal. Pasalnya seluruh warga negara Indonesia boleh mencalonkan diri di mana saja.

Advertisement

Peraturan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung yang menggugat status domisili minimal satu tahun di daerah pemilihan oleh pendaftar. Kepala Bagian Administrasi dan Perangkat Desa, Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan tentang penghapusan status domisili calon perangkat atau kepala desa sejak akhir Agustus lalu.

Dia menjelaskan, adanya kepastian ini sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya menunda proses pengisian perangkat hingga akhir tahun nanti. Hanya saja, bagi desa yang sudah terlanjur membuat tata tertib untuk seleksi perangkat diberikan kebijakan khusus guna melanjutkan proses yang telah dilalui.

(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/10/27/pilkades-gunungkidul-wardoyo-bantah-terima-mobil-ambulan-dari-calon-kepala-daerah-655667">PILKADES GUNUNGKIDUL : Wardoyo Bantah Terima Mobil Ambulan dari Calon Kepala Daerah)

“Momen penghentian proses pengisian perangkat juga disesuaikan dengan masa berlakuknya Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat yang berlaku mulai awal tahun depan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Aris, pihaknya juga sudah menyiapkan proses revisi tentang Perda tentang Kepala Desa. Rencananya perubahan itu akan dimasukan dalam Program Legislasi Daerah 2017.

“Aturan persyaratan pencalonan masih mengacu di aturan lama, di mana calon kades harus memiliki KTP dan status domisili satu tahun di daerah pemilihan. Jadi masalah status ini yang menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan revisi,” tutur dia.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Gunungkidul Ari Siswanto mengatakan dengan dikeluarkannya Putusan tentang gugatan ke MK No.128/PUU-XIII/2015 yang menghapus status domisili calon maka setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama. Keikutsertaan dalam pilkades atau pengisian perangkat tidak lagi dibatasi oleh kewilayahan karena semua orang dapat mencalonkan diri. Dengan putusan itu, lanjut dia, maka tidak ada lagi perlakuan khusus bagi warga asli dari daerah pemilihan atau seleksi karena semua diperlakukan sama.

“Gampangannya, saya selaku warga negara bisa nyalon di Sleman, Sukoharjo hingga wilayah di luar Jawa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement