Advertisement

KRIMINAL SLEMAN : 11 Pelaku Curanmor Ditangkap, 2 Masih Anak-anak

Selasa, 18 Oktober 2016 - 17:40 WIB
Nina Atmasari
KRIMINAL SLEMAN : 11 Pelaku Curanmor Ditangkap, 2 Masih Anak-anak Para pelaku pencurian kendaraan bermotor bersama barang bukti saat berada di Mapolres Sleman, Selasa (18/10/2016). (Yudho Priambodo/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kriminal Sleman melibatkan anak-anak sebagai pelakunya
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua pelaku anak-anak masih di bawah usia menjadi tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya berhasil ditangkap dengan 11 pelaku lain oleh jajaran Polres Sleman dalam dua pekan sepanjang Operasi Curanmor Progo 2016.

ASN, warga Kentongan, Merdikorejo, Tempel, Sleman berhasil diamankan petugas setelah proses pencarian selama beberapa hari usai pelaku mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor AB 2377 XG di daerah Kantongan, Tempel.

Advertisement

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan ASN diamankan karena menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Setelah mencuri ia berusaha menjual kendaraan kepada anak seusianya dengan harga murah dengan bantuan pelaku lain sebagai perantara yakni IA.

"Untuk ASN setelah diselidiki ternyata ia sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan, sementara IA perannya sebagai perantara dalam menjual kendaraan," katanya, Selasa (18/10/2016).

Selain dua tersangka jajaran Reserse dan Kriminal Polres Sleman juga berhasil menangkap 11 pelaku lain. Masing-masing 11 pelaku tersebut melakukan aksi pencurian dengan motif yang berbeda-beda dan tidak berasal dari satu jaringan.

Belasan pelaku yang diamankan selama operasi pada tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2016 tersebut rata-rata mencuri dengan cara merusak lubang kunci kendaraan dengan alat.

"Motif pelaku berbeda-beda dan cenderung bervariasi, ada yang mengambil dari dalam rumah dengan merusak kunci rumah dan kunci motor, mencuri saat kendaraan diparkir di pinggir jalan dan ada juga karena kelalaian pemilik meninggalkan kunci saat kendaraan terparkir," ujar Kapolres.

Dikatakannya dari seluruh pelaku yang berhasil diamankan tiga diantaranya merupakan pelaku yang masuk dalam daftar DPO. Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sembilan sepeda motor berbagai merek, dua mobil, dan tiga kerangka sepeda motor.

"Total kerugian dari para kasus ini diperkirakan hampir Rp 1 M. Sementara tiga kerangka itu sudah dipreteli dari motor utuh dan oleh pelaku dijual di pasar barang bekas klitikan," ujar Burkan.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku, 13 pelaku sudah diamankan petugas di Mapolres Sleman. "Pasal yang akan dikenakan 362 atau 363 KUHP tergantung pelaku melakukan pencurian. Untuk hukuman pidana antara lima sampai tujuh tahun," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement