Advertisement

KORUPSI GUNUNGKIDUL : Dugaan Korupsi Dana PNPM Rp670 Juta Terkuak

Bhekti Suryani
Rabu, 16 November 2016 - 01:20 WIB
Nina Atmasari
KORUPSI GUNUNGKIDUL : Dugaan Korupsi Dana PNPM Rp670 Juta Terkuak

Advertisement

Korupsi Gunungkidul terkuak berupa dugaan korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengendus dugaan korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul. Kasus ini diklaim merugikan negara senilai Rp670 juta.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sihid mengatakan, beberapa bulan lalu lembaganya menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bergulir di Tanjungsari yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri.

Kasus itu kini sudah ditingkatkan ke penyidikan. “September lalu kami menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Sihid, Selasa (15/11/2016).

Peningkatan kasus tersebut ke penyidikan dilakukan setelah kejaksaan mengantongi bukti yang kuat mengenai tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Sihid mengatakan, dugaan korupsi di Tanjungsari tersebut dilakukan dengan dua modus. Pertama menyalurkan bantuan dana bergulir secara fiktif. Selain itu kejaksaan juga menemukan adanya dana bergulir yang disalurkan ke masyarakat namun angsuran pinjaman tidak disetor ke kas PNPM melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus.

“Jadi kalau yang fiktif itu, penerima bantuannya tidak ada. Kalau dana tidak disetor, bantuannya memang disalurkan hanya angsuran tidak disetor,” jelasnya lagi.

Dana PNPM yang disalahgunakan terhitung sejak 2011 hingga 2014. Yaitu dana simpan pinjam dan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang digelontorkan kepada para pelaku usaha mikro. Nilainya mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Perkara tersebut menurut dia melibatkan pengurus UPK PNPM Mandiri di Tanjungsari.

Kendati telah menaikkan perkara ke penyidikan, kejaksaan sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sihid menargetkan, dalam bulan ini tersangka dugaan korupsi senilai Rp670 juta itu telah ditetapkan.

Kejaksaan mengklaim telah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini kata dia lembaganya telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara itu. “Mulai dari warga penerima dana bergulir hingga pengurus PNPM Mandiri telah diperiksa,” ujarnya lagi.

Ditambahkannya, dua modus dalam korupsi PNPM kerap ditemukan dalam kasus serupa di wilayah lain di Gunungkidul. Selain perkara di Tanjungsari, Kejari Bantul kini tengah menyidangkan kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri yang melibatkan UPK Semanu. “Khusus untuk Semanu, anggaran yang disalahgunakan tahun 2015 saja,” tutur dia.

PNPM Mandiri merupakan program yang diusung sejak 2008 pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dana PNPM Mandiri yang digelontorkan pemerintah Indonesia merupakan pinjaman dari Bank Dunia atau World Bank.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul M Fauzan membenarkan, lembaganya baru saja menaikkan perkara dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. Fauzan menyatakan, kasus korupsi menjadi salah satu prioritas di masa kepemimpinannya.

“Sudah ada laporan ke saya kasus yang dinaikkan ke penyidikan. Ada lebih dari satu perkara korupsi yang kami tangani saat ini,” papar Fauzan.

Kejari kata dia tidak memiliki target berapa lama kasus korupsi tersebut diselesaikan. Ia berjanji akan menangani perkara korupsi secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement