Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Batasi Usia 55 Tahun, Penderes Nira Berusia Tua Tidak Terjamin

Rima Sekarani
Selasa, 22 November 2016 - 05:20 WIB
Nina Atmasari
BPJS Ketenagakerjaan Batasi Usia 55 Tahun, Penderes Nira Berusia Tua Tidak Terjamin

Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diakses warga berusia di atas 55 tahun sehingga banyak penderes nira yang tidak mendapat jaminan sosial tersebut

Harianjogja.com, KULONPROGO-Penderes nira di Kulonprogo segera terkover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, layanan itu tidak bisa diakses oleh penderes nira yang telah berusia 55 tahun ke atas.

Advertisement

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Harjanto mengungkapkan, jumlah penderes nira di Kulonprogo tercatat mencapai 4.444 orang.

Namun, hanya sekitar 1.900 orang yang disebut bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. “BPJS minta data untuk penderes yang usianya di bawah 55 tahun. Ini sudah pendataan dan infonya cuma sekitar 1.900 orang,” kata Harjanto, Jumat (18/11/2016).

Harjanto mengatakan, banyak penderes yang memang sudah berusia lanjut. Mereka hampir pasti tidak bisa mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena terkendala persyaratan usia maksimal.

Di sisi lain, ribuan penderes yang umurnya memenuhi syarat juga bisa gugur karena terganjal administrasi kependudukan. Hal itu karena hanya sekitar 900 hingga 1.000 orang yang diketahui sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

Harjanto mengaku tidak tahu siapa saya yang pada akhirnya mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena semua prosesnya ditangani langsung oleh pihak BPJS, sedangkan pemerintah hanya memberikan data awal yang dibutuhkan terkait kondisi penderes nira di Kulonprogo. “Mereka lalu dikover selama enam bulan mulai November ini sampai April 2017,” ujar dia.

Meski begitu, penderes yang tidak lolos BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu berkecil hati. Harjanto menyatakan mereka tetap terkover bantuan sosial (bansos) yang bisa diakses jika mengalami kecelakan kerja.

Bentuknya berupa santuan sebesar Rp5 juta untuk cacat sedang dan meninggal dunia serta Rp15 juta untuk korban kecelakaan kerja yang menderita cacat berat. “Tapi sebelumnya kami juga melakukan kroscek ke lapangan dan memastikan itu memang kecelakaan kerja. Kalau jatuh saat mengambil degan, itu tidak boleh,” ucap Harjanto.

Kepala Dinsosnakertrans Kulonprogo, Eko Pranyata menilai penderes nira memiliki resiko tinggi mengalami kecelakaan kerja. Setidaknya sebanyak 23 kasus telah terjadi sejak awal tahun 2016 hingga November ini.

Selain kurang hati-hati, mereka juga rawan jatuh dari atas pohon akibat kondisi batang maupun pelepah yang licin dan rapuh. “Kecelakaan kerja yang menimpa penderes nira masih terjadi tapi tidak semuanya melapor ke pemerintah,” ungkap Eko.

Eko mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memakai sabuk pengaman yang dilekatkan dengan pohon saat memanjat. Namun, alat tersebut justru dianggap menghambat gerak sehingga tidak digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement