Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Uji Materi WTT Tak Halangi Konsinyasi

Rima Sekarani
Senin, 28 November 2016 - 10:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
BANDARA KULONPROGO : Uji Materi WTT Tak Halangi Konsinyasi Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (22/2/2016). Sebelumnya, beberapa bidang lahan memang belum bisa terjangkau upaya pengukutan secara maksimal akibat adanya aksi penolakan warga.(Rima Sekarani I.N./JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Bandara Kulonprogo, masalah ganti rugi ditarget selesai secepatnya.

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pembayaran ganti rugi proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tahap ketiga dan terakhir dilaksanakan pada Senin (28/11/2016) dan Selasa (29/11/2016). Uji materi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulonprogo yang diajukan warga penolak disebut bukan menjadi penghambat proses tersebut.

Advertisement

(Baca Juga : http://cms.solopos.com/?p=771931">BANDARA KULONPROGO : Warga Masih Punya Waktu 6 Bulan)

Humas Proyek Pembangunan Bandara NYIA dari PT Angkasa Pura I, Didik Catur mengatakan Selasa (22/11/2016) pekan lalu, warga penolak pembangunan bandara yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) mengajukan uji materi ke Pengadilan Negeri Wates. Mereka menyatakan keberatan terhadap RTRW Kulonprogo terkait peruntukan kawasan bandara di Temon.

Didik mengungkapkan, uji materi tidak akan menghambat proses penitipan uang kepada pengadilan [konsinyasi] untuk warga terdampak yang kelengkapan berkas kuras atau yang bersangkutan tidak datang. Sebab semuanya telah diatur secara mendetail dalam peraturan berlaku.

“Sejak konsinyasi diberikan ke pengadilan secara hukum sesuai ketentuan Undang-undang No.2/2012 dan Peraturan Pemerintah No.71/2012 beserta perubahannya, status hak kepemilikan lahan punya warga yang menolak batal demi hukum dan status menjadi tanah negara,” kata Didik menjelaskan, Minggu (27/11/2016).

Sebelumnya, Ketua WTT, Martono mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo terkait RTRW yang menyebut Temon diperuntukkan sebagai daerah pengembangan bandara merupakan produk dadakan. Menurut dia, kawasan tersebut sebenarnya merupakan daerah rawan bencana tsunami. RTRW Kulonprogo juga tidak sesuai dengan RTRW DIY dan pemerintah pusat.

Jika Pengadilan Negeri Wates tidak berwenang memberikan keputusan terkait uji materi, Martono berharap permohonan warga bisa diteruskan kepada Mahkamah Agung. Warga ingin berkas tersebut tetap diproses.

“Kita ajukan uji materi karena jika RTRW batal, otomatis IPL juga batal,” ucap Martono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement