KPI 2026 Hasilkan Janji Publik, Pemda Sepakat Perkuat Pendidikan
KPI 2026 resmi ditutup di Sleman dengan Janji Publik dan penguatan kolaborasi daerah untuk membangun pendidikan yang inklusif.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono (kanan) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi online, Selasa (29/11/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Prostitusi online Jogja terungkap, seorang mucikari tertangkap
Harianjogja.com, JOGJA- Petugas Satreskrim Polresta Kota Jogja menangkap seorang mucikari yang menjajakan wanita dengan sistem online. Petugas menyamar dengan memesan dua wanita dengan total transaksi Rp3 juta, selanjutnya menangkap mucikari tersebut.
Adapun mucikari yang ditangkap adalah Affan, 21, warga Jalan Wahyu Asri Utara VIII/A 36, Semarang, Jawa Tengah. Keseharian tinggal di Gang Meranti, Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Tiga wanita pekerja seks yang turut ditangkap dengan status sebagai saksi antara lain berinisial WA, PM dan IR.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono menjelaskan, tersangka menggunakan jaringan online, aplikasi WhatsApp untuk memasarkan wanita-wanita kepada pria hidung belang. Setelah melalui proses penyelidikan, anggota berhasil masuk ke jaringan tersebut kemudian memesan dua wanita.
"Petugas kami menyaru dengan memesan dua wanita disepakati dengan harga Rp1,5 juta untuk satu orang," terang Tommy, Selasa (29/11/2016).
Setelah berkomunikasi dengan tersangka dan menyepakati harga, kemudian melakukan transfer sebesar Rp1 juta sebagai tanda jadi dengan kesepakatan harga Rp3 juta untuk dua wanita.
Pihak pemesan kemudian sepakat bertemu di sebuah hotel kawasan Jalan Timoho, Kota Jogja sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu tersangka membawa tiga wanita sekaligus. Wanita berinisial PM dan WA yang disodorkan kepada konsumen oleh mucikari tersebut.
Penangkapan dilakukan, setelah kepolisian menemukan sejumlah bukti transaksi atas tindakan prostitusi. Tersangka Affan ditangkap petugas saat menunggu di lobi hotel tersebut bersama dengan saksi seorang wanita berinisial IR.
"Kami tidak bisa menjelaskan detail proses penyelidikan itu, tetapi intinya kami bisa masuk dan mencapai kesepakatan bahwa dia [tersangka] akan menyiapkan [wanita] lalu kami tangkap," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain satu ponsel dan uang tunai Rp1 juta. Kemudian tiga ponsel disita tiga wanita tersebut dan dari wanita berinisial WA disita sepotong BH warna hitam celana dalam warna merah. Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPI 2026 resmi ditutup di Sleman dengan Janji Publik dan penguatan kolaborasi daerah untuk membangun pendidikan yang inklusif.
Pemakaman Ali Khamenei resmi dimulai di Iran. Prosesi kenegaraan berlangsung sepekan hingga 9 Juli 2026 dan dihadiri delegasi dari lebih 100 negara.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 5 Juli 2026 lengkap beserta rute menuju Kota Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 per penumpang.
Normalisasi Sungai Jogja dipercepat. Pemkot menargetkan Sungai Code, Winongo, dan Gajahwong rampung dalam dua tahun dengan penataan bantaran.
Tips liburan murah ke Jogja untuk backpacker, mulai transportasi, penginapan, kuliner, hingga destinasi wisata hemat dan ramah anggaran.
Kasus fraud digital meningkat seiring lonjakan transaksi. Industri keuangan mengandalkan AI untuk mendeteksi penipuan lebih cepat dan akurat.