Advertisement

PEMAKAMAN SLEMAN : Retribusi Pemakaman Rp3,4 Juta, Termasuk Pemeliharaan 3 Tahun

Abdul Hamied Razak
Selasa, 27 Desember 2016 - 20:20 WIB
Nina Atmasari
PEMAKAMAN SLEMAN : Retribusi Pemakaman Rp3,4 Juta, Termasuk Pemeliharaan 3 Tahun JIBI/SOLOPOS - Agoes Rudianto

Advertisement

Pemakaman Sleman di tanah yang disediakan Pemkab diatur terkait biaya retribusinya

Harianjogja.com, SLEMAN- Untuk memenuhi kebutuhan makam, Pemkab Sleman menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) di dua lokasi berbeda.

Advertisement

Wakil Kepala UPT TPU Sleman Haryanto menyebutkan keduanya yakni yaitu TPU Seyegan dan TPU Madurejo Prambanan.

TPU Seyegan menempati areal lahan seluas 5,1 hektare di Beran, Margodadi, Seyegan. TPU ini beroperasi sejak Juni 2008 dengan kapasitas 5.000 satuan ruang makam (SRM).  Lahan tersebut, menurutnya, berada di wilayah perbukitan. Saat awal beroperasi, liang lahat yang terisi lebih dari 300 makam.

"Namun saat ini lahan SRM tersedia sudah hampir penuh dari kapasitas yang tersedia. Masing-masing dibuat blok makam muslim, non muslim atau orang terlantar. Sampai saat ini kami belum menangani pemakaman orang terlantar," katanya, Senin (27/12/2016).

Berbeda dengan TPU Seyegan, lanjut Haryanto, TPU di Kebondalem, Madurejo, Prambanan, masih belum dimanfaatkan warga secara maksimal. Sejak dioperasikan awal 2016, masih belum ada proses pemakaman di wilayah tersebut.

Padahal TPU tersebut menempati areal lahan seluas 7,1 hektare dengan kapasitas lebih dari 5.000 SRM. "TPU Prambanan itu dataran dengan tanah yang baik, tapi belum banyak dimanfaatkan oleh warga," katanya.

Menurut Haryanto,  pemanfaatan kedua TPU tersebut diatur dalam sebuah Perda. Dalam perda tersebut juga diatur mengenai retribusi dan pengelolaan lahan makam yang disediakan.

Berdasarkan Perda, tarif retribusi pelayanan pemakaman jenazah baru sebesar Rp3.450.000 digunakan untuk tanah makam, biaya penggalian dan penutupan liang makam dan biaya pemasangan pusara dan plakat makam. "Termasuk pemeliharaan makam selama tiga tahun," ujarnya.

Adapun retribusi penggunaan tanah makam lainnya (tanah makam cadangan / pemesanan tanah makam) sebesar Rp200.000 dan tanah makam tumpang sebesar Rp150.000 ditambah biaya penggalian.

Adapun untuk daftar ulang pemanfaatan tanah makam, untuk tanah makam yang langsung dipergunakan warga harus membayar Rp500.000. Untuk tanah makam cadangan (pemesanan tanah) tarifnya sebesar Rp200.000.

Haryanto menjelaskan, izin pemanfatan tanah makam yang berlaku selama tiga tahun tersebut dapat diperpanjang melalui daftar ulang. Adapun izin tanah makam cadangan berlaku selama satu tahun dan juga dapat diperpanjang melalui daftar ulang.

"Perpanjangan izin dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhir masa berlaku izin. Jika pemegang izin tidak melakukan perpanjangan, katanya, Pemkab berwenang untuk menggugurkan hak pesan atas tanah makam tersebut," paparnya.

Secara umum, sebenarnya kebutuhan TPU bagi warga Sleman belum mendesak. Sebab, lokasi lahan pemakaman di Sleman sendiri sudah mencapai 1.781 titik baik yang dikelola oleh desa, komunitas maupun masyarakat. "Untuk TPU Seyegan dan Prambanan, jarak antar SRM harus 50cm. Kami masih kekurangan soundsystem dan kursi pelayat yang datang saat upacara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement