Advertisement
Modernisasi Pasar Sleman Diharapkan Mampu Bersaing dengan Pasar Modern
Advertisement
Modernisasi Pasar Sleman dilakukan untuk menarik pembeli
Harianjogja.com, SLEMAN- Pedagang Pasar Sleman unit II berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman hanya menarik biaya retribusi dan bukan sewa saat pasar mulai beroperasi pada Januari 2017 mendatang. Dinas Pasar Sleman menegaskan jika pedagang hanya ditarik retribusi sesuai Perda.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sleman Margo Rukun Jumadi Alhasan mengatakan, modernisasi bangunan Pasar Sleman Unit II diharapkan mampu bersaing dengan pasar-pasar modern yang saat ini menjamur.
Advertisement
“Kami juga berharap Unit II ini mampu mengembalikan hasrat masyarakat untuk berbelanja ke pasar tradisional. Oleh karenanya, pedagang juga harus siap bersaing,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (28/12/2016).
Agar dapat bersaing dengan pasar-pasar modern, kata Jumadi, pedagang pasar harus memperhatikan kebersihan dan tata cara berdagang yang baik dan benar. Itu perlu dilakukan agar konsumen (masyarakat) merasa nyaman ketika berkunjung.
“Kami akan terus bersama-sama menjaga pelayanan, menjaga kebersihan dan keamanan. Tidak ada persaingan harga. Itu sudah kami tekankan kepada seluruh pedagang demi kemajuan ekonomi pedagang,” katanya.
Jumadi mengaku, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait sistem pembayaran yang dibebankan kepada pedagang ketika pasar tersebut beroperasi. Apakah pedagang hanya dikenakan retribusi, atau sistem sewa.
Hanya saja, kata Jumadi, pedagang berharap sistem retribusi tetap diterapkan sebagaimana sebelum pasar tersebut dibangun. “Sebelum direhap kami hanya ditarik retribusi Rp800 per hari. Itu untuk los ukuran 2x2 meter. Kalau per tahun tidak sampai Rp50.000,” katanya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pasar Sleman Tri Endah Yitnani menegaskan, pedagang hanya akan dikenai retribusi saat pasar tersebut beroperasi. Tarif retribusi sesuai dengan jenis tempat dasaran, kelas pasar, jenis mata dagangan dan luas tempat dasaran.
“Retribusi masing-masing pedagang ada hitungannya sendiri. Semuanya disesuaikan dengan Perda No.17/2012 dan Perbup,” kata dia.
Dia menjelaskan, bangunan Pasar Sleman Unit II tersebut terbagi dalam dua blok. Pedagang yang akan menempati unit tersebut hanya yang memegang Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Unit II tersebut akan ditempati para pedagang komoditas basah seperti buah, sayur, daging, dan ikan. Sementara untuk pedagang kering, tetap ditempatkan di Unit I. Jumlah pedagang di Unit I mencapai 1.200, sementara untuk Unit II mencapai 741 los.
“Penempatan los atau kios nanti akan disesuaikan dengan data dan diundi. Itu sudah disosialisasikan. Targetnya, Minggu pertanama Januari 2017 pedagang bisa menempati,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
- Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
Advertisement
Advertisement