Advertisement

NARKOBA GUNUNGKIDUL : Ratusan Botol Miras dan Puluhan Butir Narkoba Hasil Sitaan Dimusnahkan

Redaksi Solopos
Jum'at, 14 April 2017 - 08:20 WIB
Nina Atmasari
NARKOBA GUNUNGKIDUL : Ratusan Botol Miras dan Puluhan Butir Narkoba Hasil Sitaan Dimusnahkan Ilustrasi pemusnahan barang bukti (JIBI/Solopos/Antara - Didik Suhartono)

Advertisement

Narkoba Gunungkidul yang berhasil disita dari kasus penyalahgunaan, dimusnahkan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan ratusan botol minuman keras dan narkoba yang diperoleh setahun terakhir.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Fauzan, mengatakan pada pemusnahan kali ini pihaknya memusnahkan minuman keras, narkoba hasil penyitaan kasus dari Januari hingga Maret 2017.

"Kami harapkan momentum ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk proses hukum yang berjalan dari hulu ke hilir," kata Fauzan di sela acara pemusnahan di halaman Kantor Kejari Gunungkidul, Kamis (13/4/2017).

Ia mengatakan pemusnahan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul dengan perincian dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring) melanggar pasal 15 (b) Perda Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul perkara tipiring minuman keras masuk dari April 2016 sampai 13 April 2017 sebanyak enam perkara putus yang sah disetorkan ke negara sebanyak Rp17,5 juta, biaya Perkara sebanyak Rp12.000.

Minuman dimusnahkan berjumlah 437 terdiri dari berbagai merk dan jenis, seperti ciu,drum wisky, anggur koleson, anggur merah, vodca carisberg, heineken, bir bitang.

Selain itu juga dimusnahkan dalam perkara tindak pidana biasa melanggar pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Undang-Undang Tahun 1998 tentang KUHAP Perkara masuk ada empat perkara putus dari 18 Januari 2016 Mei 2016, denda yang telah disetorkan ke kas segara sebesar Rp5.000 dan biaya perkara sejumlah Rp8.000. Barang yang dimusnahkan 30 butir pil alprazolam l pil camlet alpazolam, tiga butir pil camlet alprazolam.

Dalam perkara tindak pidana biasa, melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perkara putus ada empat perkara dari 9 Juni 2016 sampai 11 Agustus 2016.

Barang bukti yang dimusnahkan empat butir pil aprazolam dan 4 butir pil 5 paket shabu, 2 paket kecil shabu dan beberapa alat hisap sabu satu paket sabu-sabu, satu buah bong dan seperangkat peralatan alat hisap shabu.

Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti kasus perusakan hutan, dimusnahkan satu kayu dan dua gergaji tangan gagang kayu Wonosari. "Semua barang bukti ini dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti," katanya.

Disinggung mengenai tren kasus narkoba di Gunung Kidul, pihaknya mengaku selama ini belum ada peningkatan secara signifikan. "Di Gunungkidul kasus narkoba masih minim dibanding dengan wilayah lain di DIY, namun harapan kami mendatang peredaran narkoba dan miras dapat ditelak," katanya.

Ketua DPRD Gunungkidul Suharno mengatakan pihaknya mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Gunungkidul. Untuk meningkatnya kunjungan wisata masuknya narkoba semakin terbuka.

"Kita harus perang terhadap narkoba, jangan sampai merusak generasi muda Gunungkidul," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement