Advertisement

E-Tilang Sudah Diberlakukan di Gunungkidul, 337 Pengendara Terjaring

David Kurniawan
Jum'at, 05 Mei 2017 - 07:20 WIB
Nina Atmasari
E-Tilang Sudah Diberlakukan di Gunungkidul, 337 Pengendara Terjaring Polres Gunungkidul gelar operasi kepada ratusan pengguna jalan di kawasan Bunderan Siyono, Logandeng, Playen, Senin (3/10/2016) siang. (Mayang Nova Lestari/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Pemberlakuan sistem e-tilang di Gunungkidul baru diberlakukan sejak awal Maret lalu

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemberlakuan sistem e-tilang di Gunungkidul baru diberlakukan sejak awal Maret lalu. Hingga awal Mei, polisi sudah menindak sebanyak 337 pelanggar dengan model tilang elektronik.

Advertisement

Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gunungkidul AKP Samiyono mengungkapkan, penerapan e-tilang bertujuan untuk menghidarkan praktik suap menyuap dalam penindakan pelanggar lalulintas. Sebab dengan penindakan itu, maka pelanggar diharuskan membayar denda tilang langsung ke bank yang telah ditunjuk.

“Tidak ada titipan uang untuk bayar denda. Pasalnya pembayaran langsung dilakukan oleh pelanggar,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/4/2017).

Menurut Samiyono, sejak diberlakukan e-tilang di awal Maret lalu, seluruh pelanggaran ditilang dengan menggunakan model eletronik. Namun demikian, pelanggar tetap diberikan pilihan apakah akan menjalani sidang atau langsung membayar denda ke bank yang telah ditunjuk.

“Kalau memilih sidang, petugas akan tetap memberikan lembar merah dan dicatat dalam e-tilang. Selain itu, pelanggar juga akan diberikan nomor BRI virtual akun untuk pembayaran dendanya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, hingga saat ini polisi telah melakukan penindakan e-tilang sebanyak 337 pelanggar. Diharapkan dengan tilang model ini mampu menghilangkan tudingan miring akan praktik suap ditubuh kepolisian.

“Kita akan terus berbenah, dengan jalan meningkatkan mutu pelayanan. Salah satunya dengan penerapan e-tilang ini,” kata Samiyono lagi.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Wonosari Agung Budi Santosa mengatakan, meski telah diberlakukan tilang dengan model elektronik, pengadilan negeri masih terus melakukan sidang untuk pelanggaran tilang.

Hal ini dilakukan karena dalam e-tilang memberikan keleluasan bagi pelanggar apakah akan melalui proses sidang atau langsung membayar denda tilang ke bank.

“Kalau tidak mau membayar denda langsung, maka pelanggar harus menjalani sidang di pengadilan,” katanya.

Menurut Agung, sejak awal tahun ini sudah melakukan sidang tilang sebanyak 1.200an pelanggar. Adapun denda yang dibebankan bervariasi dan disesuaikan dengan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk mengetahui informasi dendan bisa melihat papan pengumuman yang ditempelkan atau melihat di web milik pengadilan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement