Advertisement
RAZIA LALU LINTAS GUNUNGKIDUL : Operasi selama 4 Hari, 237 Pengendara Terjaring

Advertisement
Selama empat hari Operasi Patuh Progo 2017 di Kabupaten Gunungkidul sudah ada 237 pengguna jalan yang terjaring razia
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Selama empat hari Operasi Patuh Progo 2017 di Kabupaten Gunungkidul sudah ada 237 pengguna jalan yang terjaring razia. Kebanyakan pelanggar tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat berkendaranya dan tidak membawa alat keselamatan berlalu lintas.
Advertisement
Kepala Satuan Lalulintas Polres Gunungkidul AKP Samiyono mengatakan, operasi patuh progo digelar selama 14 hari mulai 9 Mei sampai 21 Mei 2017. Target utama operasi adalah kepada pelanggar lalu lintas dan alat-alat keselamatan serta surat kelengkapan berkendara.
Berdasarkan laporan di lapangan pada hari pertama, polisi menemukan 83 pelanggar lalu lintas di beberapa titik lokasi seperti di Jalan Siyono, Kecamatan Playen dan Jalan Mijahan di Kecamatan Semanu, Gunungkidul. “Dihari keempat ini total sudah 237 pengguna jalan yang terjaring,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Jumat (12/5/2017).
Pengguna jalan yang terjaring razia itu kata dia langsung diproses dengan menggunakan e-tilang atau metode tilang melalui online. Dengan demikian proses tilang dan biaya tilang menjadi transparan.
Di sisi lain, Samiyono mengatakan, Operasi Patuh Progo 2017 ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Gunungkidul yang selama ini masih cukup tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement