Advertisement

PENGADANGAN SUPORTER : Vonis Diputus, Polisi Masih Punya PR Ini

David Kurniawan
Senin, 15 Mei 2017 - 08:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENGADANGAN SUPORTER :  Vonis Diputus, Polisi Masih Punya PR Ini Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyarto (Paling kanan) saat memperlihatkan barang bukti aksi anarkisme yang dibawa kelompok supporter dalam bentrok yang terjadi Minggu (7/5/2017). Foto diambil Senin (8/5/2017). (David Kurniawan/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Pengadangan suporter akhirnya mendapatkan sanksi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pengadilan Negeri Wonosari memvonis bersalah 18 suporter sepakbola yang mencoba melakukan pengadangan terhadap kelompok suporter Pasoepati di Bundaran Siyono, Logandeng, Playen, Minggu (7/5/2017) lalu. Mereka pun dijatuhi denda masing-masing Rp400.000 per orang subside kurungan lima hari.

Advertisement

Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=816652">PENGADANGAN SUPORTER : 18 Suporter Dijatuhi Denda Rp400.000 per Orang
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, belasan pendukung sepakbola yang divonis bersalah tersebut dijerat KUHP 510 jo 517. Mereka didakwa dua pasal ini karena dirasa melawan petugas dan melakukan konvoi kendaraan tanpa izin.

“Untuk prosesnya sudah kami serahkan ke pihak yang berwenang [pengadilan] dan mereka juga telah divonis bersalah melakukan tipiring,” kata Ngadino, Sabtu (13/5.2017).

Menurut dia, dengan vonis bersalah terhadap belasan pendukung ini, tidak berarti tugas polisi selesai. Ngadino mengatakan, masih ada beberapa tugas yang harus diselesaikan di antaranya memburu pelaku pembakaran sepeda motor milik Polres Gunungkidul. Selain itu, polisi juga masih melanjutkan kasus tiga suporter pelaku berinisial MA,16, asal Bantul; AR,20, asal Kota Jogja dan AS,21, asal Kulonprogo disangka melakukan tindak pindana pengeroyokan dan pengerusakan. Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal selama lima setengah tahun.

“Prosesnya masih jalan terus,” tegas Ngadino.

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiyarto menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntaas. Meski sudah menetapkan beberapa tersangka, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Salah satunya untuk memburu pelaku pembakaran motor milik petugas.

“Jadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Arif.

Untuk diketahui, penangkapan puluhan orang ini bermula adanya bentrok antara polisi dengan kelompok supporter dari Kota Jogja. Bentrok terjadi saat polisi akan memberikan pengamanan kepada pendukung Persis Solo yang menyaksikan tim kesayangannya bermain melawan Persiba Bantul di Stadion Sultan Agung pada Minggu (7/5/2017).

“Akibat kejadian ini satu unit motor dinas milik kabi terbakar dan dua orang petugas mengalami luka akibat lemparan batu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat

News
| Selasa, 23 April 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement