Advertisement

TANAH SULTAN : Pendataan Sultan Grond Libatkan Perangkat Desa

Sekar Langit Nariswari
Rabu, 17 Mei 2017 - 09:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
TANAH SULTAN : Pendataan Sultan Grond Libatkan Perangkat Desa Lokasi Sultan Grond yang dikaveling dan diprotes warga Dusun Tanjungtirto, Desa Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Harian Jogja - Galih Eko Kurniawan)

Advertisement

Tanah Sultan terus didata dengan menggandeng perangkat desa

Harianjogja.com, SLEMAN-Pendataan Sultan Grond (SG) di Sleman melibatkan perangkat desa masing-masing, khususnya kepala desa. Perangka desa dinyatakan memiliki peta keberadaan SG tersebut di wilayahnya masing-masing.

Advertisement

Kepala Seksi Penatausahaan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Sleman, Yuli Nastiti mengatakan invetarisasi SG telah dilakukan Pemkab Sleman bersama perangkat desa setempat sejak 2015.

“Juga melibatkan pihak Kraton, khususnya Panitikismo,”terangnya, Selasa(16/5/2017). Setidaknya 40 desa telah diinventarisasi pada 2015 yang kemudian diidentifikasi pada tahun 2016 dan 46  desa sisanya tahun ini akan dilakukan.

Ia menyebutkan terdapat SG seluas 7.465.502 meter persegi di Sleman yang terbagi menjadi 4.486 bidang tanah, berdasarkan pendataan tahun 2015. Luasannya sendiri tersebar di seluruh 17 kecamatan dengan jumlah yang berbeda-beda. Salinan data itu kemudian diberikan pada Kraton Jogja, kepala desa terkait, Dispetaru Sleman,dan Dispetari DIY.

Meski memiliki datanya, Yuli menjelaskan jika izin pemanfaatan maupun informasi lokasi SG tetap menjadi kewenangan pihak kraton. Diakuinya, beberapa sempat datang dan menanyakan perihal SG itu yang kemudian diarahkan ke langsung ke kraton. Adapun, pemanfaatan SG sendiri membutuhkan sejumlah surat izin sebagaimana diatur dalam draft Perdais Nomor 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Sementara itu, Hempri Suyatna, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman, mengatakan Kraton Jogja sebaiknya segera melakukan mediasi terkait adanya klaim atas kepemilikan dan pengelolaan SG di Sleman. Disarankan juga agar ada pihak netral yang menjembatani sejumlah pihak terkait.

Netralitas ini diperlukan untuk membuka komunikasi panitikismo yang sah dengan ahli waris trah Hamengku Buwono VII. “Tahapan ini kunci agar polemik SG tidak berlarut-larut,”ujarnya. Jalan ini dianggap lebih kekeluargaan dibandingkan langsung ke jalur khukum karena pihak tersebut masih sama-sama trah dan keluarga Kraton Jogja. Konflik ini juga diminta tidak berdampak ke masyarakat, khususnya warga yang telah memanfaatkan SG dengan sistem sewa. Komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat dianggap sebagai salah satu cara antisipasi yang efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina

News
| Rabu, 24 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement