Advertisement
TANAH SULTAN : Pendataan Sultan Grond Libatkan Perangkat Desa
Advertisement
Tanah Sultan terus didata dengan menggandeng perangkat desa
Harianjogja.com, SLEMAN-Pendataan Sultan Grond (SG) di Sleman melibatkan perangkat desa masing-masing, khususnya kepala desa. Perangka desa dinyatakan memiliki peta keberadaan SG tersebut di wilayahnya masing-masing.
Advertisement
Kepala Seksi Penatausahaan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Sleman, Yuli Nastiti mengatakan invetarisasi SG telah dilakukan Pemkab Sleman bersama perangkat desa setempat sejak 2015.
“Juga melibatkan pihak Kraton, khususnya Panitikismo,”terangnya, Selasa(16/5/2017). Setidaknya 40 desa telah diinventarisasi pada 2015 yang kemudian diidentifikasi pada tahun 2016 dan 46 desa sisanya tahun ini akan dilakukan.
Ia menyebutkan terdapat SG seluas 7.465.502 meter persegi di Sleman yang terbagi menjadi 4.486 bidang tanah, berdasarkan pendataan tahun 2015. Luasannya sendiri tersebar di seluruh 17 kecamatan dengan jumlah yang berbeda-beda. Salinan data itu kemudian diberikan pada Kraton Jogja, kepala desa terkait, Dispetaru Sleman,dan Dispetari DIY.
Meski memiliki datanya, Yuli menjelaskan jika izin pemanfaatan maupun informasi lokasi SG tetap menjadi kewenangan pihak kraton. Diakuinya, beberapa sempat datang dan menanyakan perihal SG itu yang kemudian diarahkan ke langsung ke kraton. Adapun, pemanfaatan SG sendiri membutuhkan sejumlah surat izin sebagaimana diatur dalam draft Perdais Nomor 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Sementara itu, Hempri Suyatna, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman, mengatakan Kraton Jogja sebaiknya segera melakukan mediasi terkait adanya klaim atas kepemilikan dan pengelolaan SG di Sleman. Disarankan juga agar ada pihak netral yang menjembatani sejumlah pihak terkait.
Netralitas ini diperlukan untuk membuka komunikasi panitikismo yang sah dengan ahli waris trah Hamengku Buwono VII. “Tahapan ini kunci agar polemik SG tidak berlarut-larut,”ujarnya. Jalan ini dianggap lebih kekeluargaan dibandingkan langsung ke jalur khukum karena pihak tersebut masih sama-sama trah dan keluarga Kraton Jogja. Konflik ini juga diminta tidak berdampak ke masyarakat, khususnya warga yang telah memanfaatkan SG dengan sistem sewa. Komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat dianggap sebagai salah satu cara antisipasi yang efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nataru 2025-2026, Korlantas Larang Truk Sumbu Tiga Masuk Tol
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru 2025, Dishub Bantul Pastikan Angkutan Wisata Laik Jalan
- Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
- Tabrakan Maut di Sleman, Pengendara Beat Tewas Ditabrak Honda City
- KRL Jogja-Solo Bertambah Tiga Perjalanan hingga 28 Desember 2025
- Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Advertisement



