Advertisement
Hingga Juli 2025, Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK, JKP dan Jobfair Perlu Dioptimalkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 2.495 pekerja di DIY terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari hingga Juli 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mendorong Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan jobfair sebagai upaya penyerapan tenaga kerja harus dioptimalkan.
Berdasarkan data Disnakertrans DIY, sepanjang Janiari-Juli 2025 terdapat sebanyak 2.495 pekerja yang terkena PHK. Sleman menempati urutan pertama dengan jumlah 1.940 pekerja.
Advertisement
BACA JUGA: Perubahan Logo PSI dari Mawar jadi Gajah, Jokowi Bilang Begini
Kemudian disusul Bantul sebanyak 360 pekerja, Kota Jogja sebanyak 123 pekerja, Kulonprogo sebanyak 32 pekerja, Gunungkidul 29. Sebanyak 11 pekerja melapor langsung ke Disnakertrans DIY.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, menjelaskan pelaporan PHK prosedurnya dilakukan di Disnakertrans Kabupaten/Kota masing-masing. “Ketika mau PHK ada hak-hak pekerja , salah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan sebagainya,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Salah satu hak yang bisa didapatkan pekerja korban PHK dalam JKP adalah peningkatan kapasitas melalui pelatihan kerja. “Kami bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja. Tapi program keseluruhannya dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Dengan JKP diharapkan pekerja korban PHK bisa mendapatkan pelatihan dan siap bekerja kembali atau berwirausaha. Selain JKP, pekerja juga berhak mendpatkan pesangon dan Jaminan Hari Tua (JHT). “PHK jadi opsi terakhir dari hubungan kerja. Tapi ketika itu harus dilakukan maka tentu terkait dengan norma kesesuaian peraturan pelaksanaan phk wajib dipatuhi,” kata dia.
Kemudian sebagai upaya untuk penyerapan tenaga kerja, event jobfair yang kerap digelar di kabupaten/kota juga perlu dioptimalkan agar efektif menyerap tenaga kerja. “Pra jobfair harus diperhatikan. Mencoba mengetahui suplay and demand dulu. Semestinya jobfair memang digelar preriodik, misal di sektor pariwisata dulu, lalu sektor lainnya,” paparnya.
Pihaknya juga selalu meminta penyelenggara jobfair dalam hal ini Disnakertrans Kabupaten/kota untuk selalu mengevaluasi efektifitas jobfair. “Kami selalu minta evaluasi. Jadi tidak hanya terlaksana tapi juga terukur” katanya.
Penyerapan tenaga kerja juga terus diupayakan melalui media digital, untuk mempermudah bertemunya para pencari kerja dan penyedia lapangan kerja. “Kita mengembangkan sistem untuk mendapatkan informasi untuk pasar kerja tanpa harus melalui jobfair. Salah satunya mengakses website Siap Kerja dan sebagainya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 31 Agustus 2025
- Seniman dan Budayawan Jogja Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang PP, Minggu 31 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement