Advertisement

KRIMINAL BANTUL : Seorang Pemuda Mengaku sebagai Pencuri Spesialis Ternak

Arief Junianto
Minggu, 02 Juli 2017 - 14:22 WIB
Nina Atmasari
KRIMINAL BANTUL : Seorang Pemuda Mengaku sebagai Pencuri Spesialis Ternak

Advertisement

Pencuri ternak asal Dusun Bayaran, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan justru harus meringkuk di jeruji tahanan

 
Harianjogja.com, BANTUL--Berbeda nasib dengan pencuri ternak di Dusun Ngrancah, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri yang nyaris tertangkap massa, Kamis (29/6/2017) lalu, Gono, 47, pencuri asal Dusun Bayaran, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan justru harus meringkuk di jeruji tahanan.

Advertisement

Pasalnya, Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil meringkuk pemuda yang juga dikenal sebagai spesialis pencuri ternak itu di rumahnya. “Penangkapan itu sendiri kami lakukan, Kamis [29/6/2017] malam lalu,” beber Kapolsek Kretek Kompol Salim kepada wartawan, Sabtu (1/7/2017).

Seperti diketahui, Kamis (29/6/2017) malam lalu, warga Dusun Ngrancah, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri sengaja membakar ladang tebu. Pembakaran itu dilakukan guna mengepung seorang pencuri ternak yang gagal menjalankan aksinya lantaran dipergoki salah seorang warga.

Terungkapnya kasus pencurian di Kretek tersebut, lanjut Salim, bermula dari adanya laporan kehilangan ternak oleh Suhardi Wiyono, 39, warga Gading Daton, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kamis (22/06/2017) malam.

Berdasar laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Barulah setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, kecurigaannya memang mutlak mengarah ke Gono.

“Korban melaporkan bahwa domba senilai Rp3 juta telah hilang dari kandangnya. Dari laporan itu lah kami lantas melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Salim mengatakan, Gono merupakan pencuri spesialis ternak. Hal itu terbukti dari pengakuan tersangka sendiri. Tersangka pernah melakukan aksi serupa di Sleman.

Saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Diduganya masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Menteri Budi Arie Berjanji Beri Akses Modal Bagi KDMP

Menteri Budi Arie Berjanji Beri Akses Modal Bagi KDMP

News
| Selasa, 12 Agustus 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement