Advertisement

Kecamatan Kasihan Termasuk Perkotaan, DPRD Minta RTH Dipertahankan

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 25 Oktober 2017 - 04:20 WIB
Nina Atmasari
Kecamatan Kasihan Termasuk Perkotaan, DPRD Minta RTH Dipertahankan JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoSejumlah penari mengiringi upacara tradisi Wiwit dalam Pesta Panen Wiwit di areal persawahan di Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, DI. Yogyakarta, Rabu (18/03 - 2015). Kegiatan yang dimotori oleh Perkumpulan Sanggar Anak Alam dan Pos Penyuluhan Desa ‘Ngesti Makmur’ berusaha menghidupkan kembali tradisi wiwit dikaji dalam sudut padang budaya maupun agama serta menjadi medium bagi anak sebagai sarana edukasi terhadap budaya agraris yang di dimiliki oleh Indonesia.

Advertisement

Tim Pansus DPRD Bantul tetap ngotot inginkan peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kasihan diubah

Harianjogja.com, BANTUL--Tim Pansus DPRD Bantul tetap ngotot inginkan peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kasihan diubah tidak sesuai yang diusulkan dinas.

Advertisement

Salah satu anggota Pansus terkait Raperda RDTR kecamatan Kasihan, Setiya meminta peta diubah dengan melihat indikator Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Dengan Indikator RTH minimal kan harus 30% nah itu semestinya di luar sawah, tapi ini sawah dimasukkan," katanya ketika dihubungi Harianjogja.com, Selasa (24/10/2017).

Menurut dia tim Pansus memahami Kasihan merupakan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP), dimana dominasinya diperuntukkan bagi perdagangan, jasa, dan industri. Serta RDTR ini untuk jangka 20 tahun ke depan, jumlah penduduk juga akan bertambah berlipat dari sekarang, namun tetap menilai kebijakan mengganti zona hijau ke zona kuning.

Setiya menilai pelonggaran alih fungsi, dimana direncanakan lebih dari separuh lahan pertanian akan beralih fungsi, menurut tim Pansus merupakan kebijakan yang tidak tepat. Dia menilai jika kebijakan sudah longgar, pengendalian pun dirasa akan susah.

Menurutnya RDTR bisa di review tiap lima tahun. Tim Pansus meminta agar kebijakan yang dipilih adalah kebijakan ketat. Sehingga tidak perlu terburu-buru menguningkan zona yang seharusnya hijau, dengan catatan bisa digunakan untuk pemukiman dengan syarat. Dengan syarat itu yang nantinya jadi jalan tengah, tetapi kebijakaan harus diketatkan.

Menurut Setiya permasalahan ini belum final, dan pihak Pansus masih terus berupaya merubah peta yang ada. Sedangkan dari pihak kecamatan, Camat Kasihan, Sambudi Riyanta yang dihubungi Harianjogja.com tidak berkomentar banyak terkait permasalaham ini, dan mengatakan sudah tidak ada permasalahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemprov Jawa Tengah Mendorong Kadin Berkontribusi dalam Penyediaan Pangan

News
| Selasa, 28 November 2023, 17:17 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement