Advertisement

Verfak Partai Lama Butuh Waktu, Bisa Pengaruhi Tahapan Pemilu

David Kurniawan
Selasa, 16 Januari 2018 - 22:20 WIB
Nina Atmasari
Verfak Partai Lama Butuh Waktu, Bisa Pengaruhi Tahapan Pemilu

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan menilai proses verifikasi faktual terhadap partai lama akan berdampak terhadap tahapan pemilu

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan menilai proses verifikasi faktual terhadap partai lama akan berdampak terhadap tahapan pemilu yang telah berlangsung. Kendati demikian, apapun keputusan dari pusat, KPU siap melaksanakannya.

Advertisement

“Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis untuk verifikasi faktual dari KPU pusat,” kata Ikhsan kepada wartawan, Senin (15/1/2018).

Menurut dia, keputusan MK yang mengabulkan permohonan agar partai lama ikut diverifikasi faktual akan membuat tahapan pemilu sedikit berubah. Untuk kepastian, Ikhsan mengaku belum tahu karena proses masih dibahas antara KPU Pusat dengan Komisi II DPR terkait dengan tindaklanjut keputusan tersebut.

“Rapat Dengar Pendapat [RDP] yang digelar ada 3 isu penting terkait dengan tindaklanjut putusan MK. Opsi dari tindaklanjut dilakukan dengan revisi terbatas terhadap Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, penerbitan Perppu atau pelaksanaan verifikasi faktual yang diperpendek waktunya,” ungkapnya.

Keberadaan tiga opsi dalam menindaklanjuti putusan MK, Ikhsan mengaku meyerahkan sepenuhnya ke Pusat. Baginya, KPU di daerah sebatas menjalankan ketugasan yang diinstruksikan.

“Apapun hasil yang diputuskan, kami di daerah siap menjalankan. Yang jelas adanya verifikasi faktual terhadap partai lama akan berpengaruh terhadap proses tahapan pemilu 2019,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Ikhsan, untuk verifikasi faktual baru dilakukan ke empat partai baru, yakni Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, Garuda dan Berkarya. Untuk saat ini, lanjut dia, KPU Gunungkidul masih menunggu proses perbaikan hasil verifikasi faktual terhadap PSI, Garuda dan Berkarya.

“Kalau untuk verifikasi faktual 12 partai lama masih tunggu aturan, tapi sejak tahapan pemilu dimulai, KPU sudah mengimbau agar pengurus menyiapkan segala kebutuhan dalam verifikasi. Jadi nanti saat akan diverifikasi, partai lama tidak lagi disibukkan dengan urusan dalam penyiapan berkas-berkas yang dibutuhkan selama di lapangan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar

News
| Sabtu, 09 Desember 2023, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement