Advertisement
Wacana Tanah Kas Desa untuk Korban Bandara Bikin Pemdes Sindutan Galau
Advertisement
Bupati diminta bicara orang per orang.
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemerintah Desa Sindutan Kecamatan Temon berharap apabila wacana penggunaan tanah kas desa untuk warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) benar akan diterapkan, maka mereka meminta Pemerintah Kulonprogo untuk membahasnya dengan orang per orang.
Advertisement
Kepala Desa Sindutan, Radi membenarkan bahwa di sekitar rest area Sindutan terdapat tanah kas desa sebesar 10 hektare (Ha), seperti yang disebut-sebut oleh Pemkab Kulonprogo. Namun, pembicaraan secara orang per orang tadi dibutuhkan, lantaran saat ini tanah kas desa itu merupakan tanah bengkok yang diperuntukkan bagi kesejahteraan para perangkat desa.
"Hubungannya kepada masing-masing yang sudah memiliki hak bengkok. Jadi nanti dulu, rembukan boleh atau tidak lahannya itu digarap oleh orang luar?," kata dia, Selasa (16/1/2018).
Radi menambahkan, walau berkedudukan sebagai kepala desa, ia tidak bisa gegabah atau mengambil keputusan satu pihak soal hak guna tanah kas desa. Terlebih bisa saja, ada perangkat desa yang memang sudah memiliki niat untuk memanfaatkan tanah tersebut.
"Apalagi warga yang menolak itu merupakan warga Desa Glagah dan Palihan, kenapa tidak dicarikan tanah di sana [Palihan atau Glagah] saja?," kritiknya.
http://m.solopos.com/?p=884989">Baca juga : Bupati Kulonprogo Tawarkan Tanah Garapan Seluas 10 Hektare
Sebelumnya diketahui, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menawarkan tanah garapan pertanian seluas 10 hektare bagi warga penolak NYIA. Lahan tersebut berada dekat dengan rest area di Desa Sindutan, Kecamatan Temon. Menurutnya, penawaran itu bisa menjadi salah satu solusi penolakan pembebasan lahan NYIA.
Berdasarkan hasil identifikasi dari jajarannya, sejumlah warga menolak NYIA karena beberapa penyebab, salah satunya mereka belum rela kehilangan lahan garapan pertanian. Sehingga, menyediakan lahan garapan bagi warga, seperti usulan yang dikemukakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu, bisa saja diterapkan.
"Pemkab akan menyewa tanah tersebut ke desa, dan warga yang menggarapnya. Kami masih berkonsultasi dengan Gubernur untuk mekanisme dan legal hukum penggunaan tanah kas desa tersebut," paparnya.
http://m.solopos.com/?p=884639">Baca juga : Warga Penolak NYIA Tanam Pohon dan Patok
Humas Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) Agus Widodo mengungkapkan, warga penolak tidak akan menanggapi keinginan pemerintah yang ingin memberikan lahan garapan bagi warga penolak. Karena mereka sudah memahami wilayah di sekitar mereka, baik air maupun kodisi tanah, yang baik bagi kehidupan maupun kebutuhan pertanian. Hal itu berbeda dengan daerah lain yang cenderung kesulitan perihal ketersediaan air pertanian. Terlebih lagi, di tanah yang mereka diami saat ini, ada nilai historis dan ruang hidup yang tak tergantikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Advertisement
Advertisement