Advertisement

Wacana Tanah Kas Desa untuk Korban Bandara Bikin Pemdes Sindutan Galau

Uli Febriarni
Selasa, 16 Januari 2018 - 19:40 WIB
Bhekti Suryani
Wacana Tanah Kas Desa untuk Korban Bandara Bikin Pemdes Sindutan Galau

Advertisement

Bupati diminta bicara orang per orang.

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemerintah Desa Sindutan Kecamatan Temon berharap apabila wacana penggunaan tanah kas desa untuk warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA) benar akan diterapkan, maka mereka meminta Pemerintah Kulonprogo untuk membahasnya dengan orang per orang.

Advertisement

Kepala Desa Sindutan, Radi membenarkan bahwa di sekitar rest area Sindutan terdapat tanah kas desa sebesar 10 hektare (Ha), seperti yang disebut-sebut oleh Pemkab Kulonprogo. Namun, pembicaraan secara orang per orang tadi dibutuhkan, lantaran saat ini tanah kas desa itu merupakan tanah bengkok yang diperuntukkan bagi kesejahteraan para perangkat desa.

"Hubungannya kepada masing-masing yang sudah memiliki hak bengkok. Jadi nanti dulu, rembukan boleh atau tidak lahannya itu digarap oleh orang luar?," kata dia, Selasa (16/1/2018).

Radi menambahkan, walau berkedudukan sebagai kepala desa, ia tidak bisa gegabah atau mengambil keputusan satu pihak soal hak guna tanah kas desa. Terlebih bisa saja, ada perangkat desa yang memang sudah memiliki niat untuk memanfaatkan tanah tersebut.

"Apalagi warga yang menolak itu merupakan warga Desa Glagah dan Palihan, kenapa tidak dicarikan tanah di sana [Palihan atau Glagah] saja?," kritiknya.

http://m.solopos.com/?p=884989">Baca juga : Bupati Kulonprogo Tawarkan Tanah Garapan Seluas 10 Hektare

Sebelumnya diketahui, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menawarkan tanah garapan pertanian seluas 10 hektare bagi warga penolak NYIA. Lahan tersebut berada dekat dengan rest area di Desa Sindutan, Kecamatan Temon. Menurutnya, penawaran itu bisa menjadi salah satu solusi penolakan pembebasan lahan NYIA.

Berdasarkan hasil identifikasi dari jajarannya, sejumlah warga menolak NYIA karena beberapa penyebab, salah satunya mereka belum rela kehilangan lahan garapan pertanian. Sehingga, menyediakan lahan garapan bagi warga, seperti usulan yang dikemukakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa waktu lalu, bisa saja diterapkan.

"Pemkab akan menyewa tanah tersebut ke desa, dan warga yang menggarapnya. Kami masih berkonsultasi dengan Gubernur untuk mekanisme dan legal hukum penggunaan tanah kas desa tersebut," paparnya.

http://m.solopos.com/?p=884639">Baca juga : Warga Penolak NYIA Tanam Pohon dan Patok

Humas Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) Agus Widodo mengungkapkan, warga penolak tidak akan menanggapi keinginan pemerintah yang ingin memberikan lahan garapan bagi warga penolak. Karena mereka sudah memahami wilayah di sekitar mereka, baik air maupun kodisi tanah, yang baik bagi kehidupan maupun kebutuhan pertanian. Hal itu berbeda dengan daerah lain yang cenderung kesulitan perihal ketersediaan air pertanian. Terlebih lagi, di tanah yang mereka diami saat ini, ada nilai historis dan ruang hidup yang tak tergantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement